Panduan Registarasi Komunitas GTK (SIM PKB) Guru Pembelajaran


Registarasi Komunitas

Gambar 1.1 Alur Registrasi Komunitas

Panduan Registarasi Komunitas GTK (SIM PKB) Guru Pembelajaran. Registrasi Komunitas dilakukan oleh Admin Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten Kota sesuai dengan kewenangannya. 

Adapun Prosedurnya dapat dilihat pada Gambar 1.1. Dengan keterangan alur sebagai berikut :
1. Admin Dinas menerima usulan Komunitas Pokja
2. Dinas menerima ajuan dan melakukan mempersiapkan kelengkapan administratif.
3. Melakukan Login ke SIM PKB dan melakukan registrasi Pokja dengan mengisi kelengkapan data.
4. Melakukan cetak hasil registrasi dan memberikan kepada ketua Pokja.
5. Proses registrasi Pokja Selesai.

Pemutakhiran Profil Satminkal Guru

Prosedur untuk melakukan pemutakhiran Sekolah Satminkal guru dapat diilustrasikan pada gambar 1.2. Dengan prosedur sebagai berikut:

1. Guru login ke SIM PKB
2. Melakukan pemutakhiran Sekolah Satminkal
3. Jika Guru pindah sekolah diluar wilayah kerja Dinas Pendidikan (pindah ke dinas Pendidikan lain) dan terdaftar di sebuah Pokja di wilayah lama. Maka Guru diwajibkan untuk meminta kepada ketua pokja untuk dikeluarkan dari status anggota pokja tersebut
4. Jika Guru pindah sekolah ke jenjang yang berbeda dan terdaftar di sebuah Pokja di wilayah lama. Maka Guru diwajibkan untuk meminta kepada ketua pokja untuk dikeluarkan dari status anggota pokja tersebut
5. Guru memilih sekolah yang berkesuaian.
6. Sistem akan mendeteksi apabila terjadi perubahan jenjang, dan meminta guru untuk melakukan prosedur untuk melakukan pemutakhiran Mapel
7. Proses pemutakhiran data Sekolah Satminkal selesai.

CATATAN: Jika keluar dari wilayah (mutasi antar wilayah) dan atau pindah jenjang, proses pemutakhiran data harus mendapatkan persetujuan dari Dinas.

Gambar 1.2 Alur Edit Satminka I

Pemutakhiran Profil Mata Pelajaran Guru

Gambar 1.3 Alur Edit Mapel

Prosedur untuk melakukan pemutakhiran Sekolah Satminkal guru dapat diilustrasikan pada gambar 1.3. Dengan prosedur sebagai berikut :
1. Guru login ke SIM PKB
2. Melakukan Edit MAPEL
3. Jika pada pemutakhiran MAPEL guru tercatat aktif dalam sebuah Pokja, maka Guru diwajibkan untuk meminta kepada ketua pokja untuk dikeluarkan dari status anggota pokja tersebut
4. Guru memilih jenjang dan mapel yang berkesuaian.
5. Proses pemutakhiran data Mapel selesai.

Demikian Panduan Registarasi Komunitas GTK (SIM PKB) Guru Pembelajaran, Semoga Ada Manfaatnya.