Syarat Dan Ketentuan Penerimaan Bantuan Subsidi Upah Bagi Guru Madrasah Bukan PNS Tahun 2020

Kabar Gembira bagi rekan-rekan Guru Madrasah Bukan PNS yang hingga saat ini masih aktif dalam menjalankan tugasnya sebagai Guru/Pendidik di Satuan Pendidikan Madrasah serta masih tercatat aktif di layanan Simpatika Kemenag pada Tahun Pelajaran 2020/2021.

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran yang sifatnya penting untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya bagi Guru/Pendidik yang bertugas di bawah naungan Kementerian Agama serta berstatus Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS)

Surat Edaran Kemenag yang diterbitkan pada tanggal 23 September 2020 dengan Nomor: B-2030/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/09/2020 ini membahas tentang Program Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah Bukan PNS tahun 2020

Dalam Surat Edaran tersebut di sampaikan bahwa berdasarkan Berdasarkan hasil rapat dengan Tim Asistensi Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi telah ditetapkan keputusan bahwa Guru Madrasah yang berstatus akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah Bukan PNS

Ketentuan Guru Madrasah Dapat Subsidi Upah

Namun sebelumnya ada beberapa ketentuan yang harus rekan-rekan Ruang Pendidikan ketahui dan perhatikan agar dapat mendapatkan subsidi bantuan upah bagi Guru Madrasah, diantara ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Guru madrasah calon penerima program bantuan subsidi upah ini merupakan guru madrasah bukan PNS
  2. Guru Madrasah tercatat aktif mengajar di SIMPATIKA pada semester I tahun pelajaran 2020/2021. 
  3. Sudah menginput Nomor Rekening dalam layanan SIMPATIKA Kemenag dan masih aktif
Jika sampai hari ini nomor rekening anda belum juga tercata di layanan SIMPATIKA Kemenag, segera anda berkoordinasi dengan satuan kerja terkait untuk memastikan bahwa Nomor Rekening anda masih aktif

Untuk mengetahui lebih jelasnya terkait Surat Edaran dari Kementeria Agama melalui Direktorat Jenderla pendidikan Islam silahkan anda bisa melihatnya Disini:

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah Bukan PNS Tahun 2020 ini, semoga dengan adanya Surat Edaran ini bisa meringankan beban Guru Madrasah guna untuk menghidupi keluarga, dan dirinya