Surat Edaran Pelaksanaan Psikotes SKB CPNS Formasi Tahun 2019 Kemenag RI Tahun Anggaran 2020

Pada kesempatan kali ini admin kembali akan mengupdate informasi, yaitu terkait Pelaksanaan Psikotes SKB CPNS Formasi Tahun 2019 Kemenag RI Tahun Anggaran 2020, adapun informasi selengkapnya berikut ini :


PENGUMUMAN
Nomor : P-3589/SJ/B.ll.2/KP .00.2/09/2020
TENTANG
PELAKSANAAN PSIKOTES SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB) CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) FORMASI TAHUN 2019 KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2020

Menindaklanjuti Pengumuman Nomor P-3308/SJ/B.11.2/KP.00.2/09/2020 tanggal 3 September 2020 tentang Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Galon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2019 Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2020 dan Pengumuman Nomor P-3527/SJ/B.ll.2/KP.00.2/09/2020 tanggal 18 September 2020 tentang Penjadwalan Ulang Pelaksanaan Psikotes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2019 Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2020, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Bahwa pelaksanaan SKB CPNS Kementerian Agama Republik Indonesia Formasi Tahun 2019 tetap berlangsung dengan seraya berdoa memohon pertolongan kepada Allah SWT. Tuhan Yang Maha Esa dan dengan penuh kepatuhan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19;
  2. Peserta yang berhak mengikuti psikotes SKB adalah peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sesuai dengan Pengumuman Nomor: P-2156/SJ/B. II/KP.00.1/03/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Hasil SKD CPNS Kementerian Agama Republik Indonesia Formasi Tahun 2019 dan hadir pada tanggal 18 September 2020 di lokasi dan jadwal yang telah ditentukan;
  3. Peserta melakukan uji coba pelaksanaan psikotes secara daring pada hari Kamis tanggal 1 Oktober 2020 pukul 13.00 WIB, 14.00 WITA, dan 15.00 WIT dari lokasi masing-masing peserta berada/tinggal, untuk informasi detail dapat melihat pada laman https://ropeg.kemenag .go.id/cpns2019/;
  4. Jadwal psikotes SKB CPNS dilaksanakan pada 3 Oktober 2020 pada titik lokasi ujian yang telah ditentukan dengan rincian sebagai berikut:
    • a. Sesi I pukul 09.00 WIB, 10.00 WITA, dan 11.00 WIT
    • b. Sesi II pukul 13.00 WIB, 14.00 WITA, dan 15.00 WIT
    • *) Jadwal dan lokasi dapat berubah menyesuaikan dengan kondisi perkembangan Pandemi Covid-19 di daerah masing-masing. Peserta diimbau agar berkoordinasi mela/ui call center lokasi ujian.
  5. Rincian jadwal, pembagian sesi, link akses, alamat lokasi ujian, dan call center tempat pelaksanaan psikotes dapat dilihat pada laman https://ropeg.kemenag.go.id/cpns2019/;
  6. Peserta wajib menaati seluruh tata tertib sebagaimana terlampir;
  7. Peserta yang tidak hadir/terlambat dengan alasan apapun pada waktu dan tempat pelaksanaan yang telah ditentukan, dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan GUGUR/TIDAK LULUS dalam proses Seleksi CPNS Kementerian Agama Republik Indonesia Formasi Tahun 2019, kecuali kondisi force majure yang ditetapkan oleh pejabat/instansi yang berwenang;
  8. lnformasi lebih lanjut mengenai Seleksi CPNS Kementerian Agama Republik Indonesia Fonnasi Tahun 2019 dapat dilihat pada laman resmi www.kemenag.go.id dan/atau laman SSCN https://sscn.bkn.go.id serta akun instagram @cpnskemenag2019 dan @kemenag_ri;
  9. Diimbau agar para peserta tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun;
  10. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta; dan
  11. Keputusan Panitia Pengadaan CPNS Kementerian Agama Republik Indonesia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

Lampiran Pengumuman Nomor : P-3589/SJ/B.ll.2/KP.00.2/09/2020
Tanggal : 29 September 2020

TATA TERTIB PELAKSANAAN PSIKOTES SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB) CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) FORMASI TAHUN 2019
KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA PADA MASA PANDEMI COVID-19

A. Pra Pelaksanaan Psikotes

  1. 1. Mengikuti uji coba pelaksanaan psikotes sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;
  2. 2. Wajib mencetak kartu tanda peserta ujian melalui aplikasi SSCN BKN;
  3. 3. Menunjukan kartu tanda peserta ujian dan KTP/ldentitas yang sah yang mencantumkan NIK yang masih berlaku kepada petugas; dan
  4. 4. Menyiapkan perangkat ujian yang diperlukan dan memastikan perangkat ujian dapat berfungsi dengan baik.
B. Saat Pelaksanaan Psikotes
  1. Hadir 120 menit sebelum pelaksanaan psikotes sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan;
  2. Wajib mengikuti pengarahan petugas di lokasi ujian;
  3. Membawa dan menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, direkomendasikan untuk menggunakan pelindung wajah (faceshield) sebagai perlindungan tambahan;
  4. Membawa alat tulis pribadi;
  5. Membawa laptop dengan persyaratan:
    • a. Memiliki build-in webcam atau dapat menggunakan USB webcam;
    • b. Memiliki fitur wifi yang berfungsi dengan baik; dan
    • c. Sudah terpasang/terinstal aplikasi exam browser yang telah disediakan di akun masing-masing peserta pada laman https://ropeg.kemenag.go.id/cpns2019/;
  6. Membawa perangkat fathering (HP/Tablet/Modem/sejenisnya) yang berfungsi dengan baik dan dapat terkoneksi dengan internet;
  7. Mengenakan kemeja atasan putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna gelap {tidak diperkenankan mengenakan kaos, celana jeans, dan sandal). Bagi peserta yang berjilbab, mengenakan jilbab berwarna gelap;
  8. Menjaga jarak dengan orang lain minimal 1 meter;
  9. Membawa perlengkapan pencegahan covid-19, seperti handsanitizer, dan lain-lain;
  10. Wajib menjaga kebersihan diri dan lingkungan;
  11. Saat memasuki lokasi ujian:
    • a. Melakukan pengecekan suhu tubuh sebelum registrasi. Peserta dengan suhu tubuh 2: 37,7 °C diberikan tanda khusus dan dipisahkan;
    • b. Saat registrasi, wajib menunjukan kartu tanda peserta ujian dan KTP/ldentitas
    • yang sah yang mencantumkan NIK yang masih berlaku kepada petugas; dan
    • c. Wajib membuka masker dihadapan petugas untuk mencocokan wajah peserta dengan foto pada sistem, kartu tanda peserta ujian, dan KTP/ldentitas yang sah yang mencantumkan NIK yang masih berlaku.
  12. Saat ujian:
    • a. Peserta wajib mengikutl arahan petugas;
    • b. Peserta ditempatkan pada ruangan yang telah dltentukan;
    • c. Seluruh barang bawaan peserta dltitipkan kepada petugas, kecuali yang diperlukan saat pelaksanaan ujian;
    • d. Peserta dilarang:
      1. Menginstal aplikasi screen recording atau sejenisnya;
      2. Melakukan remote desktop atau sejenisnya;
      3. Membuka aplikasi mesin pencari;
      4. Membawa barang yang tidak berhubungan dengan pelaksanaan ujian;
      5. Bertanya dan/atau berbicara kepada sesama peserta ujian selama ujian;
      6. Menerima dan/atau memberikan sesuatu kepada sesama peserta ujian selama ujian berlangsung tanpa seizin petugas;
      7. Keluar ruangan selama ujian berlangsung tanpa seizin petugas;
      8. Melakukan kecurangan; dan
      9. Hal-hal lainnya yang dapat mengganggu berjalannya ujian.
    • e. Peserta yang melanggar larangan, dinyatakan gugur/diskualifikasi dan bersedia dituntut di depan hukum.

Unduh Surat Resminya melalui link dibawah ini :


Demikian admin sampaikan informasi tentang Pelaksanaan Psikotes SKB CPNS Formasi Tahun 2019 Kemenag RI Tahun Anggaran 2020, semoga bermanfaat.