Juknis KIP Kuliah 2020 ini di dalamnya berisi tentang syarat pendaftaran Kartu Indonesia Pintar KIP Kulian Tahun 2020.
Melalui Program Indonesia Pintar, Pemerintah Indonesiamengeluarkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) sebagai salah satu bentuk bantuan pendidikan yang akan diberikan kepada lulusan SMA/SMK dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi atau akademi.
KIP Kuliah harus dapat dimanfaatkan oleh lulusan SMA dan SMK atau sederajat di seluruh Indonesia, untuk dapat menempuh pendidikan tinggi agar dapat berkontribusi bagi pembangunan bangsa sekaligus meningkatkan taraf ekonomi keluarga masing-masing.
Pemerintah akan terus menjamin pemerataan akses pendidikan tinggi melalui KIP Kuliah sekaligus mendukung program Merdeka Belajar yang dicanangkan pemerintah.
Mengenal KIP Kuliah 2020
Sistem pendidikan nasional memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Setiap anak, apapun latar belakang ekonominya, harus mendapatkan hak dan kesempatan yang sama dalam menempuh pendidikan.
Hal tersebut merupakan upaya pembangunan SDM Indonesia secara berkeadilan, berkualitas, inklusif, dan berkesetaraan.
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi telah mengamanatkan kepada pemerintah untuk mewujudkan keterjangkauan dan pemerataan yang berkeadilan dalam memperoleh pendidikan tinggi yang bermutu dan relevan dengan kepentingan masyarakat bagi kemajuan, kemandirian, dan kesejahteraan.
Berdasarkan Undang-Undnag Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pemerintah Indonesia berkewajiban meningkatkan akses dan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi serta menyiapkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif.
Oleh karena itu Pemerintah akan selalu berupaya untuk menjamin, bahwa anak Indonesia yang kurang mampu terutama yang memiliki prestasi akan dapat terus menempuh pendidikan hingga jenjang kuliah melalui Program Indonesia Pintar (PIP).
PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
Hal ini menjadi dasar komitmen pemerintah yang menempatkan akses pendidikan tinggi bagi seluruh masyarakat sebagai salah satu prioritas pembangunan.
Di dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 dijelaskan bahwa PIP diperuntukkan bagi mahasiswa yang diterima di Perguruan Tinggi termasuk penyandang disabilitas dengan prioritas sasaran mahasiswa pemegang KIP, mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, mahasiswa afirmasi (Papua dan Papua Barat serta 3T dan TKI) serta mahasiswa terkena bencana atau kondisi khusus.
Melalui PIP di tahun 2020, pemerintah memberikan bantuan pendidikan bagi mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi
Bantuan pendidikan ini termasuk mahasiswa penyandang disabilitas dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah.
Pemberian bantuan tersebut sebagai bukti kehadiran negara untuk membantu warganya memperoleh hak pendidikan tinggi.
KIP Kuliah akan menjamin keberlangsungan kuliah dengan memberikan pembebasan biaya kuliah di perguruan tinggi dan bantuan biaya hidup bulanan bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan ekonomi dan akademik.
KIP Kuliah bagi mahasiswa Afirmasi akan diatur dengan pedoman dan ketentuan tersendiri. Pada 2020, pemerintah melalui Kemendikbud akan memperluas sasaran beasiswa untuk melanjutkan pendidikan tinggi kepada 818 ribu mahasiswa melalui KIP Kuliah, termasuk penerima bidikmisi on going sampai masa studi selesai.
Untuk tahun 2020, pemerintah akan mentargetkan penerima KIP Kuliah sejumlah 400.000 penerima baru. Selain itu KIP Kuliah juga akan lebih banyak memberi akses kepada pendidikan vokasi yakni lebih daripada tahun-tahun sebelumnya.
Syarat Penerimaan KIP Kuliah
Berikut ini adalan persyaratan penerimaan Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah.
1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, serta dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Pembuktikan juga bisa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), serta mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
Di dalam hal mahasiswa belum memiliki KIP atau orang tua/wali belum memiliki KKS, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.
Pembuktiannya dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah).
Bukti juga bisa dari pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Keputusan akhir penerima akan diambil oleh perguruan tinggi masing-masing.
Keunggulan Penerimaan KIP Kuliah
Berikut ini beberapa keunggulan penerimaan KIP Kuliah.
1. Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi.
2. Pembebasan biaya kuliah/pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi.
3. Bantuan biaya hidup sebesar Rp. 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) per bulan.
Tata Cara Pendaftaran
Tata cara pendaftaran KIP Kuliah untuk seluruh jalur masuk (SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, UMPN dan Mandiri) dilakukan secara online melalui laman KIP Kuliah, yaitu kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Pendaftaran juga dapat dilakukan secara mobile. Caranya adalah dengan terlebih dahulu mengunduh dan melakukan instalasi KIP Kuliah mobile apps berbasis android di Play Store.
Informasi selengkapnya mengenai KIP Kuliah 2020 dapat dilihat pada Pedoman Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) Tahun 2020 berikut ini.
Demikian informasi mengenai syarat pendaftaran Kartu Indonesia Pintar KIP Kuliah Tahun 2020. Semoga bermanfaat.