Sertifikat Pendidik merupakan bukti formal yang dijadikan sebaga pengukuhan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional
Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan atau Sertifikasi bertujuan untuk meningkatkan kompetensi Guru Dalam Jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan untuk memenuhi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional seorang guru dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
Program Sertifikasi/PPG Dalam Jabatan diselenggarakan oleh lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan yang sudah terakreditasi dan telah ditetapkan oleh Menteri
Persyaratan Peserta PPG Daljab
Untuk dapat mengikuti Progrma Pendidikan Profesi Guru (PPG) ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh Guru peserta PPG Daljab, diantara persyaratan tersebut adalah sebagai berikut
- Memiliki kualifikasi akademik S-l/D-IV;
- Guru dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan bulan Desember 2015;
- Guru dalam Jabatan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
- Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan
- Telah melengkapi dokumen persyaratan.
Tata Cara Mendapatkan Sertifikat Pendidik
Bagi rekan-rekan Ruang Pendidikan yang sudah memenuhi persyaratan diatas, silahkan anda perhatikan cara mendapatkan Sertifikat Pendidik bagi Guru yang sudah memenuhu persyaratan
1. Tahapan Pendaftaran
Tahapan pertama setelah Guru dinyatakan telah memenuhi persyaratan adalah melakukan pendaftaran sebagai calon mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (PPG), pendaftaran peserta PPG dilakukan guru melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan (SIM PKB)
2. Tahapan Seleksi Penerimaan Calon Mahasiswa PPG
Setelah anda berhasil melakukan pendaftaran sebagai calon mahasiswa PPG tahapan kedua adalah tahapan Seleksi calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan
Seleksi penerimaan calon mahasiswa PPG akan dilakukan melalui tiga (3) tahapan, diantaran tahapan tersebut adalah sebagai berikut
3. Tahapan Pembelajaran
Pembelajaran Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan dapat dilaksankan dengan memakai tiga (3) mada pembelajaran yaitu moda Daring, Luring dan Kombinasi Daring dan Luring
Beban belajar pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan sebesar 36 (tiga puluh enam) sks. Pemenuhan beban belajar sebanyak 36 sks dapat ditempuh melalui rekognisi pembelajaran lampau dan pembelajaran.
Beban belajar yang dilaksanakan dalam pembelajaran Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan terdiri atas:
Proses penilaian program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan dilakukan dengan melakukan uji komprehensif, PPL, Uji UKMPPG
Uji komprehensif yang dilakukan oleh peserta PPG meliputi uji terhadap:
Setelah peserta PPG dinyatakan lulus dalam Program Pengenalan Lapangan (PPL), tahapan terakhir adalah mengikuti Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (UKMPPG)
Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru dilakukan melalui Uji Kinerja (UKIN) dan Uji Pengetahuan (UP)
Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru akan memperoleh Sertifikat Pendidik. Sertifikat Pendidik diterbitkan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan penyelenggara Program PPG dalam Jabatan.
Tata cara memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru Dalam Jabatan dapat anda lihat dan pelajari pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020, untuk melihat dan mempelajarinya silahkan anda dapat membacanya pada tautan berikut ini :
Bagi rekan-rekan Ruang Pendidikan yang sudah memenuhi persyaratan diatas, silahkan anda perhatikan cara mendapatkan Sertifikat Pendidik bagi Guru yang sudah memenuhu persyaratan
1. Tahapan Pendaftaran
Tahapan pertama setelah Guru dinyatakan telah memenuhi persyaratan adalah melakukan pendaftaran sebagai calon mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (PPG), pendaftaran peserta PPG dilakukan guru melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan (SIM PKB)
2. Tahapan Seleksi Penerimaan Calon Mahasiswa PPG
Setelah anda berhasil melakukan pendaftaran sebagai calon mahasiswa PPG tahapan kedua adalah tahapan Seleksi calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan
Seleksi penerimaan calon mahasiswa PPG akan dilakukan melalui tiga (3) tahapan, diantaran tahapan tersebut adalah sebagai berikut
- Seleksi administrasi tahap I;
- Seleksi kemampuan akademik; dan
- Seleksi administrasi tahap II.
3. Tahapan Pembelajaran
Pembelajaran Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan dapat dilaksankan dengan memakai tiga (3) mada pembelajaran yaitu moda Daring, Luring dan Kombinasi Daring dan Luring
Beban belajar pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan sebesar 36 (tiga puluh enam) sks. Pemenuhan beban belajar sebanyak 36 sks dapat ditempuh melalui rekognisi pembelajaran lampau dan pembelajaran.
Beban belajar yang dilaksanakan dalam pembelajaran Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan terdiri atas:
- Pendalaman materi pedagogik dan bidang studi/keahlian dengan memanfaatkan teknologi informasi;
- Pengembangan perangkat pembelajaran dengan memanfaatkan teknologi informasi; dan
- PPL di sekolah asal/Sekolah Mitra.
Proses penilaian program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan dilakukan dengan melakukan uji komprehensif, PPL, Uji UKMPPG
Uji komprehensif yang dilakukan oleh peserta PPG meliputi uji terhadap:
- Penguasaan materi pedagogik dan bidang studi/bidang keahlian
- Proses dan produk pengembangan perangkat pembelajaran.
Setelah peserta PPG dinyatakan lulus dalam Program Pengenalan Lapangan (PPL), tahapan terakhir adalah mengikuti Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (UKMPPG)
Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru dilakukan melalui Uji Kinerja (UKIN) dan Uji Pengetahuan (UP)
Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru akan memperoleh Sertifikat Pendidik. Sertifikat Pendidik diterbitkan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan penyelenggara Program PPG dalam Jabatan.
Tata cara memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru Dalam Jabatan dapat anda lihat dan pelajari pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020, untuk melihat dan mempelajarinya silahkan anda dapat membacanya pada tautan berikut ini :