Surat edaran tersebut bernomor B-2550/DJ.I/Dt.I.II/HM.01/11/2020 tertanggal 9 November 2020 perihal Pelaksanaaan Asesmen Kompetensi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah.
Surat edaran ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Cq. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam se-Indonesia.
Di dalam mengukur profesionalisme guru, kepala dan pengawas madrasah, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah akan menerapkan dua skema, yaitu secara akademis dan non akademis.
Pengukuran akademis dilakukan secara rutin setiap tahun adalah dengan menyelenggarakan Asesmen Kompetensi Guru (AKG), Asesmen Kompetensi Kepala (AKK) dan Asesmen Kompetensi Pengawas (AKP).
Terkait hal tersebut, dalam rangka pelaksanaan Proyek Realizing Education’s Promise: Support to Indonesia’s Ministry of Religious Affairs for Improved Quality of Education (Madrasah Education Quality Reform) IBRD Loan Number 8992-ID Tahun Anggaran 2020, Direktorat Jenderal Pendidikan
Islam Kementerian Agama akan menyelenggarakan kegiatan Asesmen Kompetensi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah (AKG, AKK, dan AKP) pada tanggal 19 – 23 November 2020.
Ketentuan pelaksanaan AKG, AKK, dan AKP tahun 2020 sesuai edaran adalah sebagai berikut.
1. Para peserta AKG, AKK, dan AKP
Peserta AKG, AKK, dan AKP tahun 2020 adalah :
a) Guru Madrasah Ibtidaiyah;
b) Guru Madrasah Tsanawiyah yang mengampu mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa
Inggris, Matematika, IPA Terpadu, Bimbingan dan Konseling;
c) Guru Madrasah Aliyah yang mengampu mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris,
Matematika, Fisika, Kimia, Biologi, Ekonomi, Bimbingan dan Konseling;
d) Kepala Madrasah (termasuk Kepala RA); dan
e) Pengawas sekolah pada Madrasah.
2. Guru, kepala, dan pengawas madrasah sebagaimana dimaksud wajib mendaftarkan diri secara individu dan mengikuti asesmen sesuai Tempat Asesmen Kompetensi (TAK) yang dipilih.
3. Setiap peserta asesmen dapat memilih TAK melalui akun Simpatika.
4. Pendaftaran calon peserta AKG, AKK, dan AKP dibuka kembali 9 – 13 November 2020.
5. Kewajiban guru, kepala, dan pengawas madrasah mengikuti AKG, AKK, dan AKP berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengamanatkan bahwa pengembangan karier pegawai dilakukan sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan instansi pemerintah, serta dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas.
6. Asesmen kompetensi guru, kepala, dan pengawas madrasah dilakukan dalam rangka pemetaan kompetensi dan pengembangan karier, yang merupakan bagian dari manajemen karier pegawai dengan menerapkan prinsip Merit System yang dilakukan melalui mutasi, promosi, dan penugasan khusus, serta pengembangan keprofesian berkelanjutan.
7. Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang tidak mengikuti AKG, AKK, dan AKP akan diberikan sanksi administratif.
Surat Edaran Pelaksanaan AKG AKK dan AKP Tahun 2020 secara lengkap dapat dilihat dan diunduh pada tautan berikut ini.
Demikian Surat Edaran Pelaksanaan AKG AKK dan AKP Tahun 2020. Semoga bermanfaat.