Cek Notifikasi Pencairan BSU Kemenag di Simpatika


Pada postingan kali ini akan dibagikan kabar gembira untuk Guru honorer (NON PNS) Madrasah di lingkungan Kemenag yang mendapat Bantuan subsidi Upah (BSU) Tahun 2020.

Kabar terkini yang kami baca dari situs resmi kemenag bahwa Notifikasi pencairan BSU sudah bisa di cek melalui Portal Simpatika menggunakan akun GTK yang sudah terdaftar.

Oleh karena teman-teman bisa login ke simpatika, jika ada notifikasi selamat anda ditetapkan sebagai penerima bantuan subsidi upah (BSU), segera lakukan cetak SK Dan sptjm dengan cara klik tombol "Cetak SK Dan SPTJM BSU".

Untuk lebih jelasnya silahkan lihat penampakkan gambar dibawah. Yang merupakan contoh notifikasi Pencairan BSU kemenag pada situs simpatika.
Dikutip dari situs kemenag, berikut adalah langkah-langkah jika GTK sudah menerima notifikasi di simpatika.

Jika guru sudah menerima notifikasi pada akun Simpatikanya, kata Ainur Rofiq, maka ada beberapa hal yang harus dilakukan.

Pertama, guru mencetak Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020 yang tertera di Simpatika .

Kedua, guru mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang tertera di Simpatika, lalu menandatanganinya di atas materai .

Ketiga, guru mencetak surat kuasa blokir debet dan tutup rekening yang tertera di Simpatika, lalu menandatanganinya tanpa materai.

Setelah proses ini selesai, kata Ainur Rofiq, guru mendatangi Kantor BRI/BRI Syariah yang ditunjuk dengan membawa KTP, NPWP (jika sudah memiliki), Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020, dan SPTJM yang sudah ditandatangani di atas materai, serta surat kuasa yang sudah ditandatangani tanpa materai. .

Selanjutnya, guru mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah. Setelah proses selesai, guru akan menerima buku rekening dan kartu ATM dari pihak bank. .

“Guru dapat mengambil atau tetap menyimpan BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020 itu sebagai tabungan,” tandasnya.

Demikianlah informasi yang dapat disampaikan terkait dengan BSU kemenag bagi Guru Non PNS tahun 2020