Pemerintah kembali membuka bantuan kepada warga terdampak covid-19. Bantuan Rp1 juta ini masuk tahap 3.
Awal tahap pertama sudah diumumkan, tahap kedua dalam evaluasi.
Bagaimana cara melihat sebagai calon penerima bantuan tersebut?
Buka di https://apb.kemdikbud.go.id/ kemudian masukkan nomor Induk Kependudukan (NIK)
"Pengecekan NIK dilakukan untuk melihat apakah Anda berhak sebagai calon penerima Tahap III.
Apakah Anda termasuk penerima program Pemberian Layanan Pelindungan Pelaku Budaya Terdampak COVID-19 Tahap III ?, "bunyi narasi pada laman pengecekan nama penerima.
Jika sudah dinyatakan menerima, calon penerima wajib memenuhi dokumen.
"Apabila telah terdaftar, Anda dapat melengkapi dokumen-dokumen dan memuat karya Anda melalui laman dasbor," tulis nasarsi di https://apb.kemdikbud.go.id/user/login.
Sekedar diketahui, pemerintah memberikan bantuan bagi para pelaku budaya terdampak Covid-19 dalam Program Bantuan Apresiasi Pelaku Budaya (APB) yang disalurkan melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Para pelaku budaya penerima APB tahap 3 wajib melakukan registrasi ulang dengan cara melengkapinya dan karya di laman apb.kemdikbud.go.id.
Bantuan APB tidak diberikan kepada pelaku budaya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PPNS), TNI, POLRI, karyawan BUMN, karyawan BUMD, dosen, maupun dokter.
Adapun untuk melakukan registrasi ulang bagi penerima bantuan APB tahap 3 ini bisa dilakukan melalui laman resmi APB apb.kemdikbud.go.id
Peserta bisa mengecek namanya apakah terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak. Jika terdaftar, maka selanjutnya adalah membuat akun dan mengunggah dokumen beserta karya yang akan diverifikasi oleh tim verifikator.
Nah, siapa yang berhak mendapatkan bantuan
Layanan Pelindungan Pelaku Budaya Terdampak Pandemi COVID-19 yang diberikan kepada pelaku budaya terbagi atas dua prioritas:
1. Prioritas I, termasuk para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:
- Pelaku budaya yang merawat tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti akibat wabah atau berkurangnya akibat wabah;
- Pelaku budaya yang memiliki tahap perbulan sebesar-besarnya lima juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan
- Pelaku budaya yang sudah berkeluarga, dan memiliki tahap perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.
2. Prioritas II, termasuk para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:
- Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga, serta memiliki tahap perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan
- Pelaku budaya yang memiliki tahap perbulan di atas sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.
Sumnber: portalsulut.pikiran-rakyat.com
Demikian sekilas kabar terkini, terpopuler, terpercaya yang admin kutip dari berbagai sumber terpercaya, semoga kabar atau info yang admin bagikan ini dapat memberikan manfaat dan memnambah wawasan serta pengetahuan baru bagi pembaca yang budiman.