Kabar gembira untuk para guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), pemerintah pada tahun 2021 mendatang berencana melakukan seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, melalui paparan pengumuman rencana seleksi guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ASN.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, melalui paparan pengumuman rencana seleksi guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ASN.
PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Pengadaan calon PPPK dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah. Penilaian dilakukan secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan Instansi Pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan.
Pelaksanaan pengadaan calon PPPK harus mempertimbangkan kriteria tertentu. Kriteria tersebut adalah jumlah dan jenis jabatan, waktu pelaksanaan, jumlah instansi pemerintah yang dibutuhkan, dan wilayah persebaran.
Seleksi guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja tahun 2021 kembali dibuka karena berdasarkan Data Pokok Pendidikan, Kemendikbud mengestimasi bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri mencapai satu juta guru (di luar guru PNS yang saat ini mengajar).
Pembukaan seleksi guru PPPK untuk menjadi guru PPPK adalah upaya menyediakan kesempatan yang adil untuk guru-guru honorer yang kompeten agar mendapatkan penghasilan
yang layak.
Peserta Seleksi Guru PPPK
Peserta seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun 2021 adalah sebagai berikut.
- Guru honorer di sekolah negeri dan swasta yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (termasuk guru eks Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK sebelumnya).
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang saat ini tidak mengajar.
Berikut ini beberapa perbedaan antara seleksi Guru PPPK tahun 2021 dengan seleksi pada tahun sebelumnya.
1. Seleksi guru PPPK 2021 hingga batas satu juta guru
Pada tahun sebelumnya, seleksi formasi guru PPPK terbatas. Pada tahun 2021, semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi, dan semua yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas satu juta guru.
Agar pemerintah bisa mencapai target satu juta guru, pemerintah pusat mengundang pemerintah daerah untuk mengajukan formasi lebih banyak sesuai kebutuhan.
2. Kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali
Pada tahun sebelumnya, setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sebanyak satu kali per tahun.
Pada tahun 2021, setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali. Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi (di tahun yang sama atau berikutnya).
3. Kemendikbud menyediakan materi seleksi secara daring
Seleksi di tahun sebelumnya, tidak ada materi persiapan untuk pendaftar, sedangkan untuk seleksi guru PPPK tahun 2021 mendatang Kemendikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi.
4. Penyediaan anggaran gaji dari pemerintah pusat untuk peserta lulus seleksi
Jika tahun sebelumnya, pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran gaji peserta yang lulus seleksi guru PPPK, maka seleksi di tahun 2021 mendatang Pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK.
5. Biaya ujian ditanggung oleh Kemendikbud
Biaya penyelenggaraan ujian seleksi PPPK di tahun sebelumnya ditanggung oleh pemerintah daerah. Pada tahun 2021 mendatang, biaya penyelenggaraan ujian akan ditanggung oleh Kemendikbud.
Paparan pengumuman rencana seleksi guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja tahun 2021 selengkapnya dapat dilihat dan diunduh pada tautan link berikut ini:
Demikian informasi mengenai paparan Mendikbud tentang rencana Seleksi Guru PPPK tahun 2021. Semoga bermanfaat.