Mekanisme Pencairan BSU Bagi Guru Madrasah dan Guru PAI (GPAI)


Sehubungan dengan terbitnya Surat Edaran yang menerangkan tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Guru Madrasah dan Guru Pendidikan Agama Islam Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)  yang bertugas di Satuan Pendidikan Islam serta adanya program Bantuan Subsidi Upah bagi GBPNS Tahun Anggaran 2020, maka dengan ini kami sampaikan beberapa hal terkait Mekanisme Pencairan BSU Madrasah Tahun 2020

Hal-hal yang terkait dengan proses pencairan dan pengelolaan program BSU bagi GBPNS, berikut ini hal yang harus diperhatikan bagi penerima BSU Madrasah Tahun Anggaran 2020
  • Mensosialisasikan program BSU GBPNS 2020 silahkan anda dapat mempelajarinya Disini
  • Besaran BSU GBPNS 2020 adalah Rp 600.000,00,-/bulan selama 3 bulan (Oktober, November, dan Desember) yang dibayarkan secara sekaligus sebesar Rp 1.800.000,- /guru dengan kewajiban membayar Pajak Penghasilan Psl 21 (PPh 21) sebesar 5% bagi guru yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan sebesar 6% bagi guru yang belum memiliki NPWP.
  • BSU GBPNS 2020 disalurkan dengan rekening baru melalui mekanisme sebagai berikut:
    1. Guru terkait dengan Simpatika:
      • Guru menerima notifikasi pemberitahuan di Simpatika
      • Guru mencetak Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 di Simpatika.
      • Guru mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) di Simpatika untuk ditandatangani di atas meterai.
      • Guru mencetak dan menandatangani surat kuasa blokir, debet, dan tutup rekening tanpa meterai.
    2. Guru terkait dengan BRI/BRI Syariah:
      • Guru mendatangi Kantor BRI/BRI Syariah yang ditunjuk dengan membawa KTP, NPWP (jika sudah memiliki), Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020, SPTJM yang sudah tertandatangani di atas meterai, dan surat kuasa yang sudah ditandatangi tanpa meterai.
      • Guru mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah
      • Guru menerima Buku Rekening dan Kartu ATM baru dari BRI/BRI Syariah
Unduh SE Mekanisme Pencairan BSU

Untuk lebih jelasnya silahkan anda pelajari dan pahami mekanisme dalam penyaluran atau pencairan Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah dan Guru PAI Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun Anggaran 2020 pada tautan yang udah mimin sediakan berikut ini
Untuk cara encetak Surat Kuasa, surat Keterangan BSU dan Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab (SPTJM) di Simpatika akan mimin update pada pertemuan berikutnya saat menu-menu tersebut sudah muncul di layanan Simpatika

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Mekanisme Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Guru Madrasah dan Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) Tahun Anggaran 2020 ini semoga dengan adanya informasi ini dapat memberikan manfaat untuk kita semua.