Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 Di Masa Pandemi Covid-19


Pada saat pembelajaran tatap muka mulai dilaksanakan pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021, Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 04/Kb/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor Hk.01.08/Menkes/7093/2020 dan Nomor 420-3987 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Kepala satuan pendidikan pada pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan pendidikan menengah wajib mengisi daftar periksa pada laman Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama untuk menentukan kesiapan satuan pendidikan menyelenggarakan pendidikan tatap muka pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021.

Pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya:

A. wajib membantu satuan pendidikan dalam memenuhi daftar periksa dan menyiapkan protokol kesehatan;

B. wajib memastikan seluruh kepala satuan pendidikan mengisi daftar periksa pada laman DAPODIK atau EMIS untuk menentukan kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka; dan

C. tidak memperbolehkan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan bagi:

1. satuan pendidikan yang belum memenuhi semua daftar periksa; atau 

2. satuan pendidikan yang sudah memenuhi daftar periksa namun kepala satuan pendidikan menyatakan belum siap melaksanakan pembelajaran tatap muka.

Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 Di Masa Pandemi Covid-19

Dalam hal pembelajaran tatap muka belum dapat dilaksanakan di satuan pendidikan, maka pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan izin kepada satuan pendidikan untuk melakukan pembelajaran tatap muka di luar lingkungan satuan pendidikan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Demikianlah ulasan saya kali ini perihal Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 Di Masa Pandemi Covid-19. Semoga kiranya informasi yang telah disampaikan sebelumnya, dapat dijadikan sumber referensi bagi kamu ataupun para pembaca budiman lainnya.