Penting! Guru Honorer Harus Lengkapi Syarat Ini Untuk Ikut Seleksi PPPK 2021


Pelaksanaan tes seleksi PPPK 2021 akan dilaksanakan secara online. Kabar gembiranya, saat ini Kemendikbud telah menyediakan pembelajaran daring untuk seleksi PPPK 2021.

Para guru honorer yang hendak mengikuti seleksi dapat belajar secara mandiri agar kesempatan untuk lulus lebih tinggi.

Pemerintah membuka kesempatan bagi guru honorer, termasuk guru-guru eks-THK-2, serta lulusan Pendidikan profesi guru yang saat ini tidak mengajar untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru PPPK 2021.

Ada banyak kabar gembira seputar seleksi PPPK 2021 kali ini, karena ada beberapa perbedaan signifikan dengan seleksi PPPK sebelumnya, yang memungkinkan lebih banyak guru akan lolos.

Nadiem Makarim mengingatkan bahwa agenda ini bukan merupakan pengangkatan 1 juta guru honorer sebagai PPPK, melainkan seleksi massal.

Oleh karenanya, hanya mereka yang lulus seleksi yang akan diangkat menjadi PPPK. "Kalau yang lulus cuma 100.000 ya 100.000 yang jadi (PPPK) tahun 2021. Kalau yang lulus 500.000 ya 500.000 yang akan diangkat jadi PPPK," tutur Mendikbud.

Namun tak usah khawatir sebab jika gagal pada tes pertama, tetap bisa mengulang pada tes kedua dan ketiga dengan kata lain jika pelamar baru pertama kali mendaftar pada PPPK 2021 maka akan mendapatkan kesempatan sebanyak tiga kali untuk melamar jika masih gagal pada tahap ini.

Peraturan baru seleksi PPPK 2021 yakni tidak boleh pindah selama 10 tahun jika sudah dinyatakan lulus seleksi.

"Pemerintah akan mulai membuka pendaftaran pada tahun 2021. Pendaftaran akan terus dibuka di tahun-tahun selanjutnya sehingga jumlah guru PPPK di sekolah negeri mencapai satu juta guru," kata Nadiem Makarim.

Apabila sudah lolos seleksi, maka gaji guru akan langsung dianggarkan di tahun itu juga dan dijamin oleh pemerintah pusat.

"Kami bisa dan sudah mempersiapkan sampai dengan mencapai 1 juta guru jika lolos seleksi," ujarnya.

Pemerintah berkomitmen menyediakan dana untuk semua guru yang lulus ujian seleksi. APBN 2021 telah menyediakan dana melalui dana transfer umum untuk gaji guru PPPK. Sedangkan besaran tunjangan bagi guru PPPK dibayarkan sesuai kemampuan keuangan daerah.

Tenaga PPPK ini dibuka kesempatan untuk tenaga honorer K2 maupun non-honorer K2. 

Syarat PPPK 2021 secara umum adalah sebagai berikut;
  • Guru honorer yang bekerja di satuan pendidikan negeri dan swasta yang terdaftar di Dapodik (data pokok pendidikan).
  • Guru eks tenaga honorer Kategori 2 (K2) dengan catatan, belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya.
  • Untuk lulusan PPG yang saat ini tidak mengejar.
Kabar gembira lainnya ialah tenaga administrasi boleh mengikuti seleksi PPPK 2021 apabila tenaga administrasi itu ingin menambah kapasitasnya.

Kemudian Ada 9 langkah awal yang dapat diambil sebagai contoh pada Selesksi PPPK 2021 mendatang;

1. Pembuatan akun melalui laman sscasn.bkn.go.id

2. Pelamar memilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id

3. Melakukan registrasi dan mengisi data yang diperlukan, yaitu.
  • Nomor Peserta Ujian K-II
  • Tanggal lahir
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga
  • Alamat email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan
4 Mencetak Kartu Informasi Akun setelah semua data terisi.

5 Melakukan login di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah terdaftar.

6 Melengkapi Data yang diperlukan.
  • Foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun
  • Memilih jabatan dan melengkapi riwayat Pendidikan
  • Melengkapi biodata
  • Mengnggah dokumen yang diperlakukan (sesuai yang disyaratkan instansi)
  • Memeriksa data yang sudah diisi pada form resume
7 Menunggu tim verifikator untuk memeriksa berkas dokumen yang sudah di-upload atau dikirim.

8 Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan memperoleh kartu ujian sebagai syarat mengikuti tahapan selanjutnya.

9 Panitia seleksi PPPK di setiap instansi akan mengumumkan kelulusan pelamar.

Guru honorer yang usianya di atas 35 tahun bahkan tetap dapat mengikuti seleksi. Nadiem Makarim menambahkan bahwa syarat usia maksimal 35 tahun hanya berlaku bagi seleksi pegawai negeri sipil (PNS) dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu 25 November 2020.

Demikian sekilas kabar terkini, terpopuler, terpercaya yang admin kutip dari berbagai sumber terpercaya, semoga kabar atau info yang admin bagikan ini dapat memberikan manfaat dan memnambah wawasan serta pengetahuan baru bagi pembaca yang budiman.