Tata Cara Aktivasi Akun Pembelajaran Bagi Peserta Didik dan PTK


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berencana untuk memberikan akun pembelajaran bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Kemdikbud telah menyiapkan akun pembelajaran dalam jumlah yang cukup besar. Akun pembelajaran untuk admin disediakan sebanyak 529.310, akun guru sejumlah 2.850.424, dan akun siswa sebanyak 27.008.332.

Akun Pembelajaran merupakan akun yang memuat nama akun (user ID) dan akses masuk akun (password) yang diterbitkan oleh Kemdikbud.

Akun pembelajaran dapat digunakan oleh peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan sebagai akun untuk mengakses layanan pembelajaran berbasis elektronik.

Tujuan pemberian akun akses pembelajaran ini untuk menjamin kelancaran proses pembelajaran dan memudahkan peserta didik serta pendidik mengakses layanan pembelajaran.

Akun Pembelajaran diberikan untuk mendukung proses pembelajaran di satuan pendidikan melalui penerapan teknologi informasi dan komunikasi, baik dalam bentuk belajar dari rumah maupun pembelajaran secara tatap muka.

Pemberian akun akses pembelajaran ini juga menindaklanjuti Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan untuk Akun Akses Layanan Pembelajaran.

Sasaran dari pembuatan akun pembelajaran ini adalah peserta didik, pendidik, dan  tenaga kependidikan yang sudah terdata di dalam Data Pokok Pendidikan atau Dapodik.

Akun akses pembelajaran untuk peserta didik diberikan kepada : (1) peserta didik SD dan Program Paket A kelas 5 dan kelas 6; (2) peserta didik  SMP dan Program Paket B kelas 7 sampai dengan kelas 9; (3) peserta didik  SMA dan Program Paket C kelas 10 sampai dengan kelas 12; (4) peserta didik  SMK kelas 10 sampai dengan kelas 13; dan (5) peserta didik  SLB kelas 5 sampai dengan kelas 12.

Akun pembelajaran bagi pendidik diberikan kepada guru pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Sedangkan akun pembelajaran untuk tenaga kependidikan, diberikan kepada kepala satuan pendidikan dan operator satuan pendidikan di tingkat pendidikan dasar dan menengah.

Beberapa layanan pembelajaran berbasis elektronik yang dapat diakses menggunakan Akun Pembelajaran, antara lain surat elektronik, penyimpanan dan pembagian dokumen secara elektronik, pengelolaan administrasi pembelajaran secara elektronik, penjadwalan proses pembelajaran secara elektronik, dan pelaksanaan proses pembelajaran secara daring, baik secara sinkronus.

Tata Cara Aktivasi Akun Pembelajaran

Akun Pembelajaran dibuat dalam bentuk akun Google dengan domain @belajar.id.  Pertimbangan Kemdilbud menggunakan akun Google adalah agar pengguna Akun Pembelajaran dapat secara otomatis mendapatkan akses ke layanan pendukung pembelajaran dalam G Suite for Education yang siap pakai dan telah banyak digunakan oleh publik.

Pembuatan dan penggunaan akun pembelajaran ini bebas dari biaya, sehingga pemanfaatan layanan pendukung pembelajaran dalam G Suite for Education juga bebas biaya;

Pertimbangan menggunakan akun Google lainnya adalah karena sistem Google mampu mengelola puluhan juta akun sekaligus dengan keamanan tingkat tinggi.

Akun yang sama juga dapat digunakan untuk mengakses layanan lain milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan berbagai layanan pembelajaran lainnya di luar ekosistem Google.

Berikut ini tata cara akvitasi Akun Pembelajaran untuk peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan (PTK).

1. Operator satuan pendidikan melakukan login pada laman pd.data.kemdikbud.go.id.

2. Setelah berhasil login, operator satuan pendidikan memilih tombol Unduh Akun untuk mengunduh dokumen CSV. Dokumen CSV ini berisi daftar nama akun (User ID) dan akses masuk akun (password) Akun Pembelajaran pada satuan pendidikan yang bersangkutan.

3. Operator satuan pendidikan mendistribusikan Akun Pembelajaran kepada setiap pengguna akun (peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan) di satuan pendidikan yang bersangkutan.

4. Pengguna akun mengaktifkan Akun Pembelajaran dengan cara login pada laman mail.google.com menggunakan User ID dan passrword Akun Pembelajaran.

5. Pengguna menyetujui syarat dan juga ketentuan penggunaan Akun Pembelajaran.

6. Pengguna melakukan pengantian password Akun Pembelajaran.

Terkait dengan keamanan Akun Pembelajaran, sudah diatur sesuai ketentuan perundang-undangan. Keamanan akun tersebut meliputi kerahasiaan data, informasi, atau dokumen aktivitas Akun Pembelajaran serta kemungkinan terjadinya kelalaian dalam penggunaan dan/atau penyalahgunaan data, informasi, dan dokumen aktivitas Akun Pembelajaran.

Penggunaan Akun Pembelajaran ini bersifat opsional. Jika Akun Pembelajaran tidak diakses oleh pengguna sama sekali sampai dengan tanggal 30 Juni 2021, maka Akun Pembelajaran tersebut akan dinonaktifkan secara otomatis.

Demikian tata cara aktivasi Akun Pembelajaran untuk peserta didik dan PTK. Semoga bermanfaat.