Download Juknis PPDB RA MI MTs MA MAK Tahun Pelajaran 2021/2022


Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Nomor 7292 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Juknis PPDB RA MI MTs MA MAK Tahun Pelajaran 2021/2022.

Juknis ini diterbikan untuk mengatur mekanisme penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK Tahun Pelajaran 2021/2022.

Latar Belakang

Penyelenggaraan Penerimaan Peserta DIdik Baru merupakan layanan pendidikan guna memenuhi hak-hak dasar warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan berkeadilan dengan menerapkan asas objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminatif.

Di dalam rangka terus membantu peningkatan akses dan mutu serta relevansi pendidikan, pada tahun 2021/2022 Kementerian Agama berkomitmen memberikan kesempatan kepada anak bangsa untuk mendapatkan akses pendidikan yang bermutu di madrasah, baik negeri maupun swasta yang tersebar di seluruh Indonesia.

Oleh karena itu, untuk memberikan panduan penerimaan peserta didik baru pada madrasah, Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Islam menetapkan  Petunjuk Teknis PPDB RA, MI, MTs, MA, dan MAK Tahun Pelajaran 2021/2022.

Tujuan

Petunjuk Teknis PPDB RA, MI, MTs, MA, dan MAK Tahun Pelajaran 2021/2022 ini bertujuan sebagai berikut.
  1. Menjamin penerimaan peserta didik baru di madrasah RA, MI, MTs, MA, dan MAK berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskrimasi, sehingga mendorong peningkatan akses layanan yang berkeadlian.
  2. Memberikan pedoman kepada Kepala Madrasah RA, MI, MTs, MA/MAK, orangtua, siswa, masyarakat, dan para pemangku kepentingan lainnya dalam rangka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Ruang Lingkup

Ruang lingkup petunjuk teknis Penerimaan Peserta Didik Baru ini meliputi tata cara penerimaan pada :
  • Raudlatul Athfal’ (RA);
  • Madrasah Ibtidaiyah (MI);
  • Madrasah Tsanawiyah (MTs)
  • Madrasah Alyah (MA); dan
  • Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).

Jadwal Pelaksanaan PPDB Madrasah

Berikut ini adalah jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah tahun pelajaran 2021/2022.

1. MAN IC, MAN PK, MAKN : Januari – Maret 2021.

2. MI, MTs, MA, Negeri dan Swasta Berasrama : Maret – Mei 2021

3. MA Reguler Negeri dan Swasta : Mei – Juli 2021

4. MA Program Keterampilan Negeri dan Swasta : Mei – Juli 2021

5. MTs Negeri dan Swasta : Mei – Juli 2021

6. MI Reguler Negeri dan Swasta : Mei – Juli 2021

7. Raudlatul Athfal’ (RA)  : Mei – Juli 2021

Persyaratan

1. Raudhatul Athfal

  • Berusia 4 – 5 tahun untuk kelompok A.
  • Berusia 5 – 6 tahun untuk kelompok B (dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dari pihak berwenang).

2. Madrasah Ibtidaiyah (MI)

  • Calon peserta didik yang berusia 7 tahun (per 1 Juli) wajib diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung yang dimiliki madrasah.
  • Calon peserta didik yang berusia 6 tahun (per 1 Juli) dapat diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung yang dimiliki madrasah.
  • Calon peserta didik yang berusia kurang dari 6 tahun namun memiliki kecerdasan atau bakat istimewa atau kesiapan belajar, dapat diterima yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. maka rekomendasi dapat dilakukan oleh guru Sekolah/Madrasah.

3. Madrasah Tsanawiyah (MTs)

  • Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  • Memiliki ijazah (Surat Tanda Tamat Belajar) MI/SD/Program Paket A/Program Kesetaraan Pada Ponpes Salafiyah Tingkat Ula atau yang sederajat.
  • Khusus bagi calon siswa baru dari sekolah luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kemenag atau Kemdikbud.

4. Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)

  • Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  • Memiliki ijazah (Surat Tanda Tamat Belajar) MTs/SMP/Program Paket B/Program Kesetaraan Pada Ponpes Salafiyah Tingkat Wustho atau yang sederajat memiliki SHUN MTs/SMP/Program Paket B/Program Kesetaraan Pada Ponpes Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat.
  • Khusus bagi calon peserta didik baru, baik, baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 10 yang berasal dari sekolah luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kemenag atau Kemdikbud.

Download Juknis PPDB

Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) RA, MI, MTs, MA, dan MAK Tahun Pelajaran 2021/2022 secara lengkap dapat dilihat dan diunduh pada link berikut ini:
Demikian yang dapat dibagikan mengenai juknis PPDB RA MI MTs MA MAK Tahun Pelajaran 2021/2022. Semoga bermanfaat.