Permendikbud Nomor 8 tahun 2020 telah dirilis atas pertimbangan bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat tiga (3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, perlu mengatur mengenai tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.
Pertimbangan lain dirilisnya Permendikbud tersebut adalah bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2017 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan yang Diangkat sampai dengan Akhir Tahun 2015 sudah tidak memenuhi kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti.
Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru dalam Jabatan yang selanjutnya disebut Program PPG dalam Jabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi Guru dalam Jabatan untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Persyaratan
Program PPG dalam Jabatan ini diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri. Lalu seperti apakah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon mahasiswa program PPG dalam Jabatan? Berdasarkan Permendikbud Nomor 8 tahun 2020 pasal 4 menyatakan bahwa Calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki kualifikasi akademik S-l/D-IV
- Guru dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan bulan Desember 2015
- Guru dalam Jabatan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat
- Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Telah melengkapi dokumen persyaratan.
Guru dalam Jabatan sebagaimana dimaksud diatas merupakan guru yang diangkat oleh:
- Pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah
- Pimpinan penyelenggara pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat berdasarkan Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.
Tahapan pelakasanaan Program PPG dalam jabatan
Ada beberapa tahapan pelaksanaan Program PPG dalam jabatan, tahapan tersebut adalah sebagai berikut:
- Penetapan kuota nasional
- Sosialisasi Program PPG dalam Jabatan
- Penerimaan Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan.
A. Penetapan Kuota Nasional
Penetapan kuota nasional berdasarkan Permendikbud Nomor 8 tahun 2020 di Pasal 5 dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
- Menteri menetapkan kuota nasional Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan setiap tahun
- Menteri dalam menetapkan kuota nasional Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a mendelegasikan kepada Direktur Jenderal
- Direktur Jenderal menginformasikan tentang jumlah kuota nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan tata cara pendaftaran calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan kepada kepala Dinas Pendidikan.
B. Sosialisasi Program PPG dalam Jabatan
Sosialisasi Program PPG dalam Jabatan dilakukan untuk menginformasikan pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan melalui media elektronik maupun nonelektronik. Sosialisasi dilakukan secara berjenjang oleh:Kementerian melalui Direktorat Jenderal kepada Dinas Pendidikan lalu dilanjutkan dengan sosialisasi yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan kepada satuan pendidikan di wilayahnya.
C. Penerimaan Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan
Penerimaan Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
Pendaftaran calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan
Adapun caranya adalah:
- Calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan melakukan pendaftaran melalui aplikasi sistem informasi manajemen pengembangan keprofesionalan berkelanjutan (SIM PKB)
- Mengunggah dokumen administrasi meliputi:
- Ijazah akademik
- Surat keputusan pengangkatan Guru dalam Jabatan
Seleksi penerimaan calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan
Seleksi penerimaan calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
- a. seleksi administrasi tahap I
- b. seleksi kemampuan akademik
- c. seleksi administrasi tahap II
Skema Seleksi administrasi tahap I
Seleksi administrasi tahap I meliputi:
- Direktur Jenderal melakukan verifikasi dan validasi dokumen administrasi
- Dalam melakukan verifikasi dan validasi dokumen administrasi Direktur Jenderal dibantu oleh tim verifikasi dan validasi dari LPMP
- Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi, Direktur Jenderal menetapkan calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan yang lulus seleksi administrasi tahap I untuk mengikuti seleksi kemampuan akademik
Skema Seleksi Kemampuan Akademik
Skema Seleksi Kemampuan Akademik dilakukan dengan tahapan dimana Direktur Jenderal dibantu tim verifikasi dan validasi dari LPMP melaksanakan seleksi kemampuan akademik. Adapun seleksi akademik ini meliputi:
- Tes materi profesional, tes materi pedagogik, dan tes potensi akademik berbasis komputer
- Wawancara;
Skema Seleksi Administrasi tahap II
Adapun seleksi administrasi tahap II meliputi:
- Calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan yang dinyatakan lulus seleksi kemampuan akademik menyampaikan bukti fisik persyaratan administrasi sebagai berikut:
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi atau Dinas Pendidikan
- Fotokopi surat keputusan pengangkatan pertama dan surat keputusan pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir, dengan ketentuan:
- Guru yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil dan guru yang berstatus bukan pegawai negeri sipil di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilegalisasi oleh kepala Dinas Pendidikan
- Guru tetap yayasan di satuan pendidikan yang diselengarakan oleh masyarakat dilegalisasi oleh ketua yayasan
- Surat izin dari kepala sekolah atau pemimpin penyelenggara pendidikan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk menjadi Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan
- Pakta integritas dari calon Mahasiswa bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya
- Surat penyetaraan dari direktorat jenderal yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan tinggi bagi Mahasiswa yang memiliki ijazah kualifikasi akademik S1/D4 dari luar negeri.
Pembelajaran Program PPG dalam Jabatan dijalankan melalui tiga moda, yaitu moda daring, luring dan kombinasi moda daring dan luring. Selama proses pembelajaran, mahasiswa program PPG akan melalui proses penilaian. Proses penilaian Program PPG dalam jabatan tersebut diatur dalam pasal 16, pasal 17, pasal 18 dan pasal 19 Permendibud No. 38 tahun 2020. Point penting dari pasal tersebut adalah:
- Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan harus lulus uji komprehensif berupa penguasaan materi pedagogik dan bidang studi/bidang keahlian serta proses dan produk pengembangan perangkat pembelajaran.
- Mahasiswa harus mengikuti PPL yang peneliannya akan dilakukan oleh guru pamong dan dosen . Adapun aspek penilaiannya berupa aspek kompetensi pengetahuan, sikap dan prilaku.
- Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan yang telah lulus penilaian PPL harus mengikuti Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru yang meliputi uji kinerja dan uji pengetahuan.
Unduh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 38 tahun 2020
Selengkapnya sebagai informasi tambahan, anda dapat baca dan unduh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 38 tahun 2020 pada tautan berikut ini:
Demikanlah informasi mengenai Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 38 tahun 2020. Semoga bermanfaat buat semua.