Guna meningkatkan mutu pembelajaran serta pemerataan akses layanan pendidikan, maka dipandang perlu mengalokasikan serta menyalurkan dana bantuan operasional sekolah reguler. Hal inilah menjadi salah satu pertimbangan atas Permendikbud Nomor 6 tahun 2021. Pertimbangan lain yaitu guna mendukung pengelolaan dana BOS yang akuntabel serta tepat sasaran, maka diperlukan Juknis BOS reguler.
Dengan diterbitkannya Permendikbud Nomor 6 tahun 2021 ini, maka Permendikbud Nomor 8 tahun 2020 dicabut serta dinyatakan tidak berlaku. Sebagai bahan referensi bacaan terkait Permendikbud Nomor 6 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler, maka kami akan mengutip beberapa poin penting yang terdapat dalam Permendikbud tersebut.
Pasal 1 menyatakan bahwa Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar serta dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan kegiatan lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dana BOS Reguler merupakan dana yang dialokasikan guna membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.
Pasal 2 menyatakan bahwa Pengelolaan Dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan prinsip:
a. Fleksibilitas yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolahb. efektivitas dimana penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolahc. efisiensi dimana penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimald. Akuntabilitas dimana penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang undangane. transparansi dimana penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Pasal 3 menyatakan bahwa Sekolah Penerima Dana BOS Reguler terdiri dari SD,SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SLB dan SMK
Sekolah tersebut harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Mengisi serta melakukan pemutakhiran dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah sampai dengan tanggal 31 Agustus
- Memiliki NPSN yang terdata pada Dapodik
- Memiliki izin menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik
- Memiliki jumlah peserta didik dengan jumlah paling sedikit 60 Peserta Didik selama 3 tahun terakhir
- Tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama.
Besaran Alokasi Dana BOS Reguler 2021 diatur pada pasal 5 ayat 1. Dalam pasal 5 ayat 1 Permendikbud Nomor 6 tahun 2021 dijelaskan bahwa besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.
Selanjutnya, penyaluran dana BOS Reguler dilakukan secara bertahap dengan ketentuan seperti yang dijelaskan dalam pasal 8 Permendikbud Nomor 6 tahun 2021 yaitu
- Penyaluran tahap I ini dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS Reguler tahap II tahun sebelumnya.
- Penyaluran tahap II ini dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS Reguler tahap III tahun sebelumnya
- Penyaluran tahap III ini dilakukan sekolah guna menyampaikan penyampaian laporan tahap I tahun anggaran berjalan.
Sekolah dapat langsung menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai penyelenggaraan operasional sekolah dengan komponen sebagai berikut:
a. Penerimaan Peserta Didik barub. Pengembangan perpustakaanc. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerd. Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajarane. Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolahf. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikang. Pembiayaan langganan daya dan jasah. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolahi. Penyediaan alat multimedia pembelajaranj. Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian
k. Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusanl. Pembayaran honor
Terkait dengan komponen pembayaran honor, dipasal 13 Permendikbud Nomor 6 tahun 2021 dijelaskan bahwa
- Pembayaran honor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 1 huruf l digunakan paling banyak 50% dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh sekolah.
- Pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan kepada guru dengan persyaratan:
- a. Berstatus bukan aparatur sipil negara
- b. Tercatat pada Dapodik
- c. Memiliki NUPTK
- d. Belum mendapatkan tunjangan profesi guru
- Persentase pembayaran honor paling banyak 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan pada masa penetapan status bencana alam/non-alam yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
- Pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan kepada guru dengan persyaratan:
- a. Berstatus bukan aparatur sipil negara;
- b. Tercatat pada Dapodik;
- c. Belum mendapatkan tunjangan profesi; dan
- d. Melaksanakan proses pembelajaran secara tatap muka atau pembelajaran jarak jauh.
Selanjutnya, informasi mengenai Download Petunjuk Teknis (JUKNIS) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler SD, SMP, SMA, SMK tahun 2021 dapat anda unduh pada tautan berikut ini
Demikianlah informasi mengenai Download Petunjuk Teknis (JUKNIS) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler SD, SMP, SMA, SMK tahun 2021. Semoga bermanfaat buat semua