Petunjuk Teknis Tata Cara Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP)

Petunjuk Teknis Tata Cara Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP)

Petunjuk Teknis Tata Cara Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP)
Petunjuk Teknis (Juknis) Tata Cara Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP) telah diterbitkan oleh Kemendikbudristek.

Juknis PPKSP tersebut ditetapkan melalui Keputusan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 49/M/2023 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP+.

Keputusan Sekjen Kemendikbudristek tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 74 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan,

Diktum KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Tata Cara Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Petunjuk Teknis (Juknis) PPKSP sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Sekretaris Jenderal ini.

Diktum KEDUA : Petunjuk Teknis PPKSP merupakan acuan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan/atau pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

Diktum KETIGA : Keputusan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Latar Belakang

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP).

Terbitnya regulasi ini merupakan wujud dari komitmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dalam mencegah dan menangani Kekerasan yang terjadi di Satuan Pendidikan secara menyeluruh. Dalam rangka mendukung implementasi Permendikbudristek PPKSP, Pasal 74 Permendikbudristek PPKSP memandatkan penetapan Petunjuk Teknis PPKSP yang dapat memandu pemangku kepentingan dalam melaksanakan kebijakan secara efektif.

Tujuan

Petunjuk Teknis PPKSP ini disusun sebagai rujukan utama bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan pemangku kepentingan terkait lainnya, dalam:

a. memahami langkah implementasi kebijakan tersebut; dan

b. melaksanakan perannya terkait pencegahan dan penanganan kekerasan, khususnya untuk pemberian pendampingan teknis, peningkatan kapasitas, serta monitoring dan evaluasi.

Prinsip

1. Non-diskriminasi, yaitu peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak dilindungi dari segala bentuk diskriminasi tanpa pengecualian apapun, seperti suku/etnis, agama, kepercayaan, ras, warna kulit, usia, status sosial ekonomi, kebangsaan, jenis kelamin, dan/atau kemampuan intelektual, mental, sensorik, serta fisik yang ia dan orang tua/wali peserta didik miliki.

2. Kepentingan terbaik bagi anak, yaitu dalam setiap kegiatan yang melibatkan peserta didik berusia anak di satuan pendidikan, khususnya dalam hal pencegahan dan penanganan kekerasan, kepentingan terbaik bagi anak harus dijadikan pertimbangan utama.

Penting untuk memastikan bahwa seluruh intervensi atau proses dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan tidak mengganggu tumbuh kembang anak dan sesuai dengan persetujuan orang tua dan/atau wali mereka.

3. Partisipasi anak, yaitu peserta didik berusia anak berpartisipasi dalam memberikan pandangannya terhadap perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program pencegahan kekerasan di satuan pendidikan. Partisipasi peserta didik berusia anak diberikan bobot yang sesuai dengan usia/kedewasaan peserta didik anak.

4. Keadilan dan kesetaraan gender, yaitu peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk mendapatkan layanan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan tanpa memandang gender.

5. Kesetaraan hak dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, yaitu peserta didik anak, pendidik, maupun tenaga kependidikan penyandang disabilitas memiliki hak yang sama sebagai warga negara dan berhak diberikan akses dalam aspek pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

6. Akuntabilitas, yaitu setiap pelaksanaan tindakan pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan dapat dipertanggungjawabkan.

7. Kehati-hatian, yaitu penanganan kekerasan di satuan pendidikan dilakukan dengan:

a. Menjaga:

1) keselamatan korban, saksi, dan/atau pelapor; dan

2) kerahasiaan identitas pihak, dengan memprioritaskan keamanan data, dan

b. Memberikan informasi kepada korban dan saksi mengenai:

1) hak-haknya;

2) mekanisme penanganan laporannya dan pemulihannya; dan

3) kemungkinan risiko yang akan dihadapi, termasuk rencana upaya mengurangi dampak atas risiko tersebut.

8. Keberlanjutan pendidikan, yaitu setiap peserta didik, khususnya yang terlibat dalam kekerasan, harus dijamin keberlanjutan pendidikannya.

Sasaran

Sasaran Petunjuk Teknis PPKSP meliputi:

a. pemerintah pusat;

b. pemerintah daerah;

c. satuan pendidikan;

d. peserta didik;

e. pendidik;

f. tenaga kependidikan;

g. penyelenggara satuan pendidikan;

h. orang tua/wali;

i. komite sekolah; dan

j. lembaga lainnya/masyarakat.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup dalam Petunjuk Teknis PPKSP ini meliputi:

1. bentuk-bentuk kekerasan di satuan pendidikan;

2. mekanisme pembentukan tim pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan;

3. mekanisme pembentukan satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota;

4. mekanisme pencegahan kekerasan di satuan pendidikan;

5. proses penanganan kekerasan;

6. pengelolaan data kasus kekerasan; dan

7. pelibatan lintas sektor dan partisipasi masyarakat.

Pengertian

Berikut adalah beberapa pengertian di dalam Petunjuk Teknis PPKSP.

1. Kekerasan adalah setiap perbuatan, tindakan, dan/atau keputusan terhadap seseorang yang berdampak menimbulkan rasa sakit, luka, atau kematian, penderitaan seksual/reproduksi, berkurang atau tidak berfungsinya sebagian dan/atau seluruh anggota tubuh secara fisik, intelektual atau mental, hilangnya kesempatan untuk mendapatkan pendidikan atau pekerjaan dengan aman dan optimal, hilangnya kesempatan untuk pemenuhan hak asasi manusia, ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, kerugian ekonomi, dan/atau bentuk kerugian lain yang sejenis.

2. Pencegahan Kekerasan adalah tindakan, cara, atau proses yang dilakukan agar seseorang atau sekelompok orang tidak melakukan Kekerasan di satuan pendidikan.

3. Penanganan Kekerasan adalah tindakan, cara, atau proses untuk menyelesaikan Kekerasan di satuan pendidikan.

4. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

5. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.

6. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

7. Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

8. Warga Satuan Pendidikan adalah peserta didik, pendidik, Tenaga Kependidikan lainnya yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan di lingkungan Satuan Pendidikan.

9. Warga Satuan Pendidikan Lainnya adalah masyarakat yang beraktivitas atau yang bekerja di lingkungan Satuan Pendidikan.

10. Gender adalah perbedaan perempuan dan laki-laki yang merupakan hasil konstruksi sosial budaya.

11. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensori dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

12. Satuan Pendidikan adalah satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar, satuan pendidikan pada jenjang pendidikan menengah, pada jalur pendidikan formal dan nonformal yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.

13. Aparatur Sipil Negara, yang selanjutnya disingkat ASN, adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

14. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

15. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

16. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

17. Dinas Pendidikan adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang pendidikan.

18. Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan, yang selanjutnya disebut Satuan Tugas adalah tim yang berfungsi sebagai koordinator pencegahan dan penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan di tingkat daerah.

19. Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan, yang selanjutnya disingkat TPPK adalah tim yang dibentuk Satuan Pendidikan untuk melaksanakan upaya pencegahan dan penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan.

20. Pelapor adalah setiap orang yang melaporkan mengenai Kekerasan yang dialami atau diketahui.

21. Korban adalah setiap orang yang mengalami Kekerasan.

22. Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan atas apa yang didengar, dilihat, dan/atau dialami terhadap dugaan terjadinya Kekerasan.

23. Terlapor adalah setiap orang yang diduga melakukan Kekerasan terhadap korban.

24. Masyarakat adalah perseorangan, kelompok, dan/atau organisasi kemasyarakatan.

Keputusan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 49/M/2023 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Tata Cara Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.


Demikian Petunjuk Teknis (Juknis) Tata Cara Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Semoga bermanfaat.