Perlu diketahui oleh seluruh guru honorer yang telah terdaftar di Dapodik, untuk pendataan kali ini dilakukan melalui sistem informasi data Guru dan Tenaga Kependidikan (Info GTK) dengan melakukan pengecekkan terhadap Ijazah yang digunakan dan telah diverifikasi secara pribadi menggunakan akun GTK pada data Dapodik yang telah terverifikasi dengan mengunjungi laman resmi verval GTK di https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id/ atau https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ untuk melakukan proses verifikasi dan validasi (Verval) terhadap Ijazah yang kita gunakan pada data Dapodik Sekolah.
Proses Verval Ijazah/Perbaikan Data GTK tersebut merupakan tanggungjawab personal untuk persiapan pendataan PPPK Guru Honorer di Tahun 2020/2021.
CARA VERVAL IJASAH/PERBAIKAN DATA
- Masuk ke laman info GTK di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/;
- Pilih Opsi Login Langsung Ke GTK;
- Masukkan Email Dapodik dan Passwordnya (Guru minta email dan password sama Operator Sekolahnya);
- Masukkan Kode Pengaman dan Klik Login;
- Setelah masuk laman Dasboard, Scrol sampai riwayat pendidikan formal;
- Klik pada Opsi Cek Hasil Validasi, nanti akan dibawa ke laman verval ijasah;
- Tampil halaman melakukan input data verval ptk kembali;
- Lakukan input data dengan benar sesuai kondisi ijazah yang ada dari mulai Nama PT, Prodi, NIM;
- Klik Cari setelah tampil Kemudian klik simpan;
- Selesai.
- https://pddikti.kemdikbud.go.id/
- https://ijazah.kemdikbud.go.id/
- https://forlap.ristekdikti.go.id/mahasiswa
Pelaporan data pada dikti dimulai sejak 2002/2003, jadi dimungkinkan bagi anda yang ijazahnya dibawah tahun 2002 harus menggunakan fitur unggah ijazah. Pastikan terlebih dahulu kebenaran data anda.
Informasi Tambahan :
Informasi Tambahan :
- Masukan nama kampus dan prodi serta NIM di ke 3 laman web diatas hingga ditemukan.
- Jika nama kampus berubah silahkan gunakan nama kampus yang baru.
- Setelah di cek di ke 3 web diatas tetap tidak ditemukan, silahkan gunakan menu unggah ijazah.
- Data telah ditemukan namun terdapat kesalahan, silahkan hubungi kampus/perguruan tinggi anda untuk dilakukan perubahan data di PDDIKTI.