Petunjuk Teknis Calon Peserta Asesmen Nasional (CAPESAN) Tahun 2020


Dalam rangka pendataan calon peserta Asesmen Nasional (AN), panitia pendataan-AN tingkat pusat memfasilitasi sistem pendataan. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah proses pendataan sehingga data yang dihasilkan lebih cepat, tepat, akurat, dan akuntabel

Pendataan adalah proses pengolahan data calon peserta asesmen nasional sampai dengan waktu yang di tetapkan. Proses yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan, meliputi: data satuan pendidikan, biodata, dan data sosial ekonomi calon peserta asesmen nasional. Pendataan dilakukan dari lini pusat hingga ke satuan pendidikan. Adapun tugas dan tanggungjawab pendataan ditingkat satuan pendidikan adalah sebagai berikut: 
  • Kepala satuan pendidikan menetapkan dan menugaskan personel pengelola data AN dalam kepanitiaan pendataan-AN   tingkat satuan pendidikan;
  • Tugas dan kewajiban petugas pendataan-AN di tingkat Satuan Pendidikan:
    • Melakukan  pemutakhiran  data  satuan  pendidikan  dan  data peserta didiknya secara daring/online sesuai prosedur DAPODIK/EMIS dan VER-VAL PD;
    • Mengimpor data peserta didik pada laman pendataan-AN;
    • Menerima lembar DNS dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau kantor Cabang Dinas pendidikan provinsi untuk diverifikasi dan dimutakhirkan (bila terdapat perbaikan data); Verifikasi dilakukan pada nama peserta didik, tempat lahir, tanggal lahir, NISN, dan indentitas lainnya
    • Menyerahkan data hasil verifikasi DNS yang sudah disahkan dan ditandatangani oleh Kepala satuan pendidikan ke Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau kantor Cabang Dinas pendidikan provinsi;
    • Menerima DNT dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau kantor Cabang Dinas pendidikan provinsi;
    • Mengelola data AN satuan pendidikan untuk keperluan AN.
MEKANISME PENDATAAN
  • Dinas Pendidikan Provinsi serta Cabang Dinas bersama Kanwil Kemenag mengelola data satuan pendidikan SMA/MA, SMTK/ SMAK, Utama WP, SMK/MAK, dan SLB.
  • Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten dan Kantor Kemenag Kota/ Kabupaten mengelola data satuan pendidikan SD/MI, SDTK, Adi WP, SMP/MTs, Madyama WP, Paket B/Wustha, Paket C/Ulya, Pondok Pesantren Salafiyah, dan SMPTK
  • Pendataan jenjang SD, SDTK, Adi WP, Paket A, SMP, SMPTK, Madyama WP, Paket B, SMA, SMTK, Utama WP, SMAK, Paket C, SMK, dan SLB melalui DAPODIK PAUD DIKDASMEN.
  • Pendataan jenjang MI, MTs, MA, MAK, Ula, Wustha, Ulya dan Pondok  Pesantren Salafiyah melalui EMIS.
  • Pondok Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan dengan ijin pendirian dari Dinas Pendidikan didata melalui DAPODIK PAUD DIKDASMEN, sedangkan Pondok Pesantren dengan ijin pendirian dari Kementerian Agama didata melalui EMIS.
  • Pengelola  pendataan-AN  tingkat  Provinsi/Kota/Kabupaten melakukan verifikasi dan pemutakhiran data NPSN.
  • Data Calon Peserta AN berasal dari data peserta didik Sekolah/Madrasah dan SKB/PKBM/Pondok Pesantren sebagaimana tercantum pada laman pd.data.kemdikbud.go.id.
  • Proses impor data peserta program PAKET yang lembaga pendidikannya terdapat Paket A, Paket B, dan Paket C dapat dilakukan sekali impor data.
  • Proses impor data peserta siswa SLB yang sekolahnya memiliki jenjang SDLB, SMPLB, dan SMALB dapat dilakukan sekali impor data. 
  • Perbaikan   data   peserta   didik   dilakukan   pada   saat   proses pendaftaran calon peserta AN melalui mekanisme Verval PD untuk nama peserta didik, tempat lahir, tanggal lahir, dan NISN atau Dapodik/EMIS untuk indentitas lainnya (kurikulum, program studi/kompetensi keahlian, kode peserta jenjang sebelumnya, Agama, jenis kebutuhan khusus).
  • Daftar tingkatan kelas yang diikutkan Asesmen Nasional:

  • Proses sampling dilakukan secara acak oleh sistem pada laman pendataan-AN dengan proporsi jumlah siswa per program studi (SMA sederajat), bidang keahlian (SMK) dan rombel (SMP dan SD sederajat) .
  • Setelah proses sampling dilakukan akses satuan pendidikan untuk mengimpor data ditutup. Bila terdapat perubahan data maka satuap pendidikan melaporkan ke petugas pengelola data tingkat kabupaten/kota atau provinsi untuk dilakukan proses generate sampling dan cetak DNS.
  • Jumlah peserta pada jenjang SMP sederajat, SMA sederajat, dan SMK sejumlah 45 peserta utama dan 5 peserta cadangan dan untuk jenjang SD sederajat sejumlah 30 peserta utama dan 5 peserta cadangan.
  • Bila peserta didik kurang dari atau sama dengan jumlah yang ditentukan (45/30) maka seluruh peserta didik yang didaftarkan akan diikutkan tanpa ada peserta didik cadangan.
  • Format penomoran, adalah sebagai berikut:

  • Laman pendataan calon peserta AN.
Alur pendataan peserta Asesmen Nasional

Alur proses pengolahan data calon peserta asesmen nasional melalui mekanisme DAPODIK/EMIS-PDDATA, sebagai berikut:
  • Satuan Pendidikan memuktahirkan data peserta didik dan data satuan pendidikan pada sistem DAPODIK/EMIS dan Verval PD;
  • Satuan  Pendidikan  mengimpor  data  peserta  didik  dari  laman pendataan-AN;
  • Kota/kabupaten   atau   Cabang   Dinas   pendidikan   provinsi melakukan proses sampling seluruh satuan pendidikan di wilayahnya kemudian mencetak DNS untuk diberikan ke satuan pendidikan agar dilakukan verifikasi;
  • Satuan Pendidikan mengembalikan berkas DNS hasil verifikasi ke Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau Cabang Dinas pendidikan provinsi (bila ada perbaikan indentitas peserta didik) setelah dimuktahirkan di sistem DAPODIK/EMIS atau Verval PD; 
  • Kota/Kabupaten    atau    Cabang    Dinas    pendidikan    provinsi mengimpor data peserta didik bila terjadi perubahan data peserta didik, serta memproses sampling dan mencetak kembali DNS;
  • Dinas pendidikan provinsi melakukan proses penomoran peserta AN, mencetak, dan mendistribusikan DNT melalui Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten.
Jadwal Pendataan SMP Sederajat, SMA Sederajat, dan SMK

Demikianlah informasi mengenai Juknis Calon Peserta Asessment Nasional (Capesan) tahun 2020. Jika anda berminat mengunduh file tersebut sebagai bahan referensi bacaan anda, silahkan anda unduh pada tautan berikut ini: