Cek Dulu Ijazah di PDDIKTI atau FORLAP RISTEKDIKTI Sebelum Lakukan Verval Ijazah


Peraturan Presdien Nomor 98 Tahun 2020 telah dipersiapkan dalam memenuhi kebutuhan Pegawai Pemerintah untuk melakukan pendataan PPPK Guru Honorer di Tahun 2020/2021 melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Seluruh guru honorer yang telah terdaftar di Dapodik akan tertaut ke sistem Informasi Data Guru dan Tenaga Kependidikan (Info GTK) dengan melakukan pengecekan ijazah yang digunakan serta dilakukan verifikasi secara pribadi menggunakan akun GTK melalui laman resmi verval GTK di https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id atau https://info.gtk.kemdikbud.go.id untuk dilakukan proses verifikasi dan validasi (verval) terhadap ijazah yang kita gunakan pada aplikasi Dapodik.

Proses verval ijazah GTK tersebut merupakan tanggungjawab personal untuk persiapan pendataan PPPK Guru Honorer di Tahun 2020/2021.

Jika terjadi masalah misalnya tidak bisa log in ke laman info GTK bisa menanyakan langsung ke operator sekolah masing-masing agar bisa memberikan informasi mengenai usser dan password yang biasa digunakan. Setelah mendapat akun yang benar silahkan lakukan verval terhadap ijazah kita tersebut.

Sebelum proses Verifikasi dan Validasi dilakukan ada baiknya di cek terlebih dahulu karena setelah proses verval dilakukan tidak bisa dilakukan perbaikan kembali.

Silahkan cek terlebih dahulu melalui laman :
Pelaporan data pada dikti dimulai sejak 2002/2003, jadi dimungkinkan bagi anda yang ijazahnya dibawah tahun 2002 harus menggunakan fitur unggah ijazah. Pastikan terlebih dahulu kebenaran data anda sebelum terlanjur dilakukan verval karena jika sudah tidak dapat diperbaiki lagi.

Informasi tambahan :
  • Masukan nama kampus dan prodi serta NIM di ke 3 laman web diatas hingga ditemukan.
  • Jika nama kampus berubah silahkan gunakan nama kampus yang baru.
  • Setelah di cek di ke 3 web diatas tetap tidak ditemukan, silahkan gunakan menu unggah ijazah.
  • Data telah ditemukan namun terdapat kesalahan, silahkan hubungi kampus/perguruan tinggi anda untuk dilakukan perubahan data di PDDIKTI.
  • Data saya telah di verval tetapi terdapat kesalahan, untuk sementara belum tersedia fitur edit hasil yang telah di verval.