Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka lowongan bagi tenaga guru honorer maupun tenaga pendidik yang belum lolos CPNS untuk bisa mendaftar menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Melalui jalur P3K persyaratan untuk mendaftar program ini, usia pelamar dari 20 tahun sampai dengan 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar untuk guru sampai dengan usia 59 tahun.
Hingga saat ini Kemenpan RB menyampaikan baru 174.077 formasi guru PPPK yang diusulkan oleh pemerintah daerah dari 32 provinsi, 370 kabupaten dan 89 kota.
Pengajuan usulan untuk formasi guru P3K akan diperpanjang hingga 31 Desember 2020 melalui aplikasi E-formasi Kemenpan RB
KemenPANRB akan memverifikasi dan menetapkan formasi berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis beban Kerja serta juga mempertimbangkan data Dapodik-Kemendikbud sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini dalam proses perancangan sistem penerimaan, soal ujian kompetensi, dan sistem seleksi yang melibatkan kemenPANRB, kemendikbud, BKN, BPKP, BSSN dan BPPT.
KemenPAN RB akan menetapkan peraturan MenPAN RB sebagai dasar hukum pelaksanaan
Berikut cara pendaftaran guru PPPK :
Melalui jalur P3K persyaratan untuk mendaftar program ini, usia pelamar dari 20 tahun sampai dengan 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar untuk guru sampai dengan usia 59 tahun.
Hingga saat ini Kemenpan RB menyampaikan baru 174.077 formasi guru PPPK yang diusulkan oleh pemerintah daerah dari 32 provinsi, 370 kabupaten dan 89 kota.
Pengajuan usulan untuk formasi guru P3K akan diperpanjang hingga 31 Desember 2020 melalui aplikasi E-formasi Kemenpan RB
KemenPANRB akan memverifikasi dan menetapkan formasi berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis beban Kerja serta juga mempertimbangkan data Dapodik-Kemendikbud sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini dalam proses perancangan sistem penerimaan, soal ujian kompetensi, dan sistem seleksi yang melibatkan kemenPANRB, kemendikbud, BKN, BPKP, BSSN dan BPPT.
KemenPAN RB akan menetapkan peraturan MenPAN RB sebagai dasar hukum pelaksanaan
Berikut cara pendaftaran guru PPPK :
1. Pendaftaran SSCASN - PPPK
- Pembuatan akun
- Pendaftaran
- Pencetakan Kartu Ujian
- Data pendidik dan tenaga kependidikan (Dapodik)
- Data Kependudukan (Dukcapil)
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim menegaskan, perekrutan ASN P3K ini pola perekrutan tahun ini berbeda dengan tahun lalu.
"1 juta guru itu bukan kita harus rekrut sebanyak itu tidak, kita sejujurnya membuka kesempatan sebesarnya kepada para guru honorer untuk mendaftar program ini. Kalau tadi yang diusulkan Pemda baru 200 ribu itu harus ditingkatkan, setelah formasi itu baru bisa lakukan tes berapapun yang lulus nanti, tidak jadi beban gaji mereka ke Pemda," ucapnya, saat pengumuman resmi seleksi guru PPPK tahun 2021, di kanal YouTube Kemendikbud RI, Senin 23 November 2020.
Pihaknya mengaku akan menyediakan modul-modul online pembelajaran agar para guru honorer bisa mempelajarinya ia pun berharap banyak guru honorer yang lolos mengikuti seleksi ini.***
Sumber:ringtimesbali.pikiran-rakyat.com/
Demikian sekilas kabar terkini, terpopuler, terpercaya yang admin kutip dari berbagai sumber terpercaya, semoga kabar atau info yang admin bagikan ini dapat memberikan manfaat dan memnambah wawasan serta pengetahuan baru bagi pembaca yang budiman. Wassalamualaikum...