Para Guru Honorer Harus Tau, Begini Alur Pendaftaran Dan Syarat Ikut Seleksi PPPK 2021 Yang Benar Agar Lolos


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membuka seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dikhususkan untuk guru honorer pada tahun 2021 mendatang.

Para guru honorer yang bisa mengikuti seleksi PPPK 2021 ini, merupakan guru honorer baik yang ada di sekolah negeri maupuan swasta dan terdaftar di Dapodik.

Pelaksanaan tes seleksi PPPK 2021 akan dilaksanakan secara online, sehingga semua guru honorer yang ada bisa mengikuti asalkan sesuai kriteria menjadi peserta.

Bahkan jika gagal pada tes pertama seleksi PPPK 2021, bisa mengulang tes kedua dan ketiga.

Dilansir dari Jurnal Sumsel.com, pembukaan PPPK 2021 ini merupakan kesempatan bagus bagi seluruh guru honorer di Indonesia.

Adapun syarat untuk mendaftar PPPK 2021 ini sebagai berikut:
  1. Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya)
  2. Terdaftar di Dapodik.
  3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini sedang tidak mengajar
  4. Peraturan baru bagi penerimaan PPPK 2021 nantinya yakni tidak boleh pindah selama 10 tahun jika sudah dinyatakan lulus seleksi.
Karena penerimaan PPPK 2021 ini merupakan upaya pemerintah untuk menambah tenaga guru terutama di daerah.

Bagi Anda yang ingin mengikuti seleksi PPPK 2021, simak alur pendaftarannya berikut ini.

1. Buat akun di portal sscasn.bkn.go.id
2. Pilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id
3. Lakukan registrasi dan isi data yang diperlukan, yakni
- Nomor peserta Ujian K-II
- Tanggal lahir
- Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor KK, atau NIK Kepala Keluarga
- Alamat Email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan
- Pas foto formal dengan ukuran minimal 120 KB dan maksimal 200 KB dengan format JPG atau JPEG
4. Cetak kartu informasi akun setelah data diisi
5. Lakukan Login di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah didaftarkan
6. Lengkapi data yang diperlukan
- Foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun (swafoto)
- Memilih jabatan dan lengkapi riwayat pendidikan
- Melengkapi biodata
- Mengunggah dokumen yang diberlakukan sesuai instansi
- Periksa data yang sudah diisi pada formulir resume
- Cetak kartu pendaftaran
7. Tunggu tim verifikator untuk memeriksa berkas dan dokumen yang sudah diupload
8. Jika lolos dalam seleksi, pelamar akan mendapatkan kartu ujian sebagai syarat mengikuti tahap selanjutnya

Begitulah tahapan-tahapan pendaftaran PPPK 2021. Tahapan di atas adalah rujukan dari pendaftaran PPPK 2019. Karena saat ini belum ada konfirmasi resmi dari pemerintah terkait alur pendaftaran, tata cara pendaftaran di atas bisa dijadikan referensi untuk sementara sampai pemerintah mengumumkannya secara resmi.

Jika pelamar baru pertama kali mendaftar pada PPPK 2021, maka akan mendapatkan kesempatan tiga kali melamar jika masih gagal pada tahap ini.

Pengumuman formasi bagi seleksi PPPK 2021 akan diumumkan paling lambat pada Desember 2020.*** (Aisa Meisarah/JurnalSumsel.com)

Sumnber:jurnalgarut.pikiran-rakyat.com

Demikian sekilas kabar terkini, terpopuler, terpercaya yang admin kutip dari berbagai sumber terpercaya, semoga kabar atau info yang admin bagikan ini dapat memberikan manfaat dan memnambah wawasan serta pengetahuan baru bagi pembaca yang budiman. Wassalamualaikum...