Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) telah menerbitkan Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020.
Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah tahun 2020 ini disusun sebagai manifestasi fungsi dan tanggung jawab BAN-S/M dalam melaksanakan program akreditasi sekolah/madrasah.
Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah ini memuat garis-garis besar kebijakan BAN-S/M dalam pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah tahun 2020.
Implementasi kebijakan tersebut selanjutnya dituangkan dalam panduan sebagai rambu-rambu dalam pelaksanaan program akreditasi sekolah/madrasah.
Pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah tahun 2020 lebih banyak dilaksanakan secara daring (online) mengingat situasi negara saat ini serta kebijakan pemerintah terkait wabah COVID-19, yaitu dengan meniadakan pertemuan yang melibatkan banyak orang secara langsung.
Pedoman ini diharapkan bisa menjadi acuan bagi semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah di tahun 2020.
Pendahuluan
Akreditasi sekolah/madrasah adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan kelayakan dan kinerja program atau satuan pendidikan, sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.
Hasil dari akreditasi sekolah/madrasah diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan perangkat kelayakan yang diterbitkan oleh sebuah lembaga mandiri dan profesional, bernama Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M).
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah merupakan badan evaluasi mandiri yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menetapkan kelayakan program atau satuan pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
BAN-S/M menjadi institusi mandiri yang bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud).
Tugas BAN-SM, antara lain merumuskan kebijakan operasional, melakukan sosialisasi kebijakan, serta melaksanakan akreditasi pada sekolah atau madrasah.
Di dalam melaksanakan tugas akreditasi sekolah/madrasah, BAN-S/M dibantu oleh Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah yang dibentuk oleh Gubernur.
Akreditasi dilakukan oleh BANSM pada sekolah/madrasah sebagai bentuk satuan pendidikan formal yang meliputi :
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) mewajibkan akreditasi bagi seluruh sekolah dan madrasah sebagai bagian dari keseluruhan upaya penjaminan mutu Pendidikan.
Karena itu, proses evaluasi terhadap berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan diarahkan pada upaya untuk menjamin terselenggaranya layanan pendidikan bermutu dan memberdayakan sekolah sehingga dapat menghasilkan lulusan pendidikan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Proses akreditasi dilakukan secara terbuka dengan tujuan untuk membantu dan memberdayakan program dan satuan pendidikan agar mampu mengembangkan sumber dayanya dalam mencapai tujuan pendidikan nasional.
Kelayakan program dan/atau satuan pendidikan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Standar Nasional Pendidikan dijadikan acuan guna memetakan secara utuh profil kualitas sekolah/madrasah.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa lingkup Standar Nasional pendidikan, meliputi :
Akreditasi sekolah/madrasah bertujuan sebagai berikut.
1. Memberikan informasi tentang kelayakan sekolah/madrasah atau program yang dilaksanakannya berdasarkan Standar Nasional Pendidikan (SNP).
2. Memberikan pengakuan peringkat kelayakan.
3. Memetakan mutu pendidikan berdasarkan SNP.
4. Memberikan pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan (stakeholder) sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Manfaat Akreditasi Sekolah/Madrasah
Hasil akreditasi sekolah/madrasah bermanfaat sebagai:
1. acuan dalam upaya peningkatan mutu dan rencana pengembangan sekolah/madrasah;
2. umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga sekolah/madrasah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program sekolah/madrasah;
3. motivasi agar sekolah/madrasah terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan regional dan
internasional;
4. bahan informasi bagi sekolah/madrasah untuk mendapatkan dukungan dari pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme, moral, tenaga, dan dana; serta
5. acuan bagi lembaga terkait dalam mempertimbangkan kewenangan sekolah/ madrasah sebagai penyelenggara ujian nasional.
Bagi kepala sekolah/madrasah, hasil akreditasi diharapkan dapat dijadikan bahan informasi untuk pemetaan indikator kelayakan sekolah/madrasah, kinerja warga sekolah/madrasah.
Bagi guru, hasil akreditasi merupakan dorongan untuk selalu meningkatkan diri dan bekerja keras dalam memberikan layanan terbaik bagi peserta didik guna mempertahankan dan meningkatkan mutu sekolah/madrasah.
Sedangkan bagi masyarakat dan khususnya orangtua peserta didik, hasil akreditasi diharapkan menjadi informasi yang akurat tentang layanan pendidikan yang diberikan oleh setiap sekolah/madrasah.
Fungsi Akreditasi Sekolah/Madrasah
Dengan menggunakan instrumen akreditasi yang komprehensif, diharapkan hasil akreditasi diharapkan dapat memetakan secara utuh profil sekolah/madrasah.
Proses akreditasi sekolah/madrasah berfungsi untuk :
1. Pengetahuan
Akreditasi sekolah/madrasahh sebagai informasi bagi semua pihak tentang kelayakan sekolah/madrasah dilihat dari berbagai unsur terkait yang mengacu pada standar minimal beserta indikator-indikator.
2. Akuntabilitas
Hasil akreditasi sekolah/madrasah sebagai bentuk pertanggungjawaban sekolah/madrasah kepada publik, apakah layanan yang dilakukan dan diberikan oleh sekolah/madrasah telah memenuhi harapan atau keinginan masyarakat.
3. Pembinaan dan pengembangan
Akreditasi sekolah/madrasah sebagai dasar bagi sekolah/madrasah, pemerintah, dan masyarakat dalam upaya peningkatan atau pengembangan mutu sekolah/madrasah.
Prinsip Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah
Prinsip-prinsip dalam melaksanakan akreditasi sekolah/ madrasah adalah sebagai berikut.
1. Objektif
Hasil penilaian akreditasi sekolah/madrasah harus dapat menggambarkan kondisi yang sebenarnya untuk dibandingkan dengan kondisi yang diharapkan, sehingga dalam prosesnya digunakan indikator-indikator terkait dengan kriteria-kriteria yang ditetapkan.
2. Komprehensif
Di dalam pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah, fokus penilaian tidak hanya terbatas pada aspek-aspek tertentu saja tetapi juga meliputi berbagai komponen pendidikan yang bersifat menyeluruh.
Dengan demikian, hasil yang diperoleh dapat menggambarkan secara utuh kondisi kelayakan sekolah/madrasah tersebut.
3. Adil
Penyelenggaraan akreditasi sekolah/madrasah tidak membedakan sekolah/madrasah atas dasar kultur, keyakinan, sosial budaya, dan tidak memandang statusnya, baik negeri atau pun swasta.
Sekolah/Madrasah harus dilayani sesuai dengan kriteria dan mekanisme kerja secara adil dan/atau tidak diskriminatif.
4. Transparan
Data dan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah seperti kriteria, mekanisme kerja, jadwal serta sistem penilaian akreditasi dan lainnya harus disampaikan secara terbuka dan dapat diakses oleh siapa saja yang memerlukannya.
5. Akuntabel
Pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah harus dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi penilaian maupun keputusannya sesuai dengan aturan dan prosedur yang telah ditetapkan.
6. Profesional
Pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kompetensi dan integritas yang tinggi.
Sistem Akreditasi 2020
Sistem akreditasi sekolah/madrasah yang diberlakukan hingga tahun 2019 belum mampu menggambarkan substansi mutu satuan pendidikan yang sebenarnya.
Penilaian kelayakan sekolah/madrasah didasarkan pada aspek pemenuhan standar nasional pendidikan dan cenderung bersifat administratif, sehingga dari sisi pemanfaatan hasil akreditasi masih belum memuaskan.
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) mulai tahun 2018 sudah mulai merancang perubahan sistem akreditasi, mulaidari tatanan perubahan paradigma lama ke paradigma baru, dari paradigma berbasis compliance menjadi paradigma berbasis performa.
Kemudian, dengan paradigma baru tersebut telah diturunkan menjadi instrumen akreditasi baik yang berbasis compliance maupun instrumen akreditasi yang berbasis performance.
Instrumen tersebut diberi nama Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) Tahun 2020 disingkat IASP2020. Instrumen ini akan digunakan pada pilot-implementasi (pilot implementation) pada akhir Tahun 2020.
Landasan pengembangan IASP2020 didasarkan pada landasan filosofis, sosiologis, dan kebijakan publik. Di dalam landasan filosofis pengembangan IASP2020 dijelaskan bahwa hakikat pendidikan sejatinya bertujuan untuk mewujudkan fungsi manusia sebagai hamba dan pemimpin di muka bumi, sehingga pendidikan harus dilakukan secara sadar dan terencana.
Di dalam pendidikan, manusia secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual, pribadi yang unggul dan handal, serta memiliki budaya kerja keras, grit, jujur, berpikir kritis, kreatif, dan mandiri yang mencerminkan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan.
Kajian tentang landasan sosiologi pengembangan IASP-2020 meliputi tiga aspek kajian yang relevan:
1. pendidikan sebagai instrumen mewujudkan cita-cita dan nilai-nilai sosial masyarakat,
2. fungsi dan peranan pendidikan dalam mendorong integrasi sosial, dan
3. sekolah/madrasah sebagai sistem sosial yang bermakna sekolah/madrasah merupakan sistem terbuka yang berinteraksi dengan lingkungan.
Paradigma baru yang berbasis performance pada sistem akreditasi 2020 yang diukur bukan sekadar pemenuhan input tetapi kinerja sekolah/madrasah.
Sekolah/Madrasah dalam melaksanakan misinya, yaitu melaksanakan proses pendidikan untuk menghasilkan lulusan yang bermutu.
Variabel utama untuk dinilai dalam akreditasi baru adalah mutu lulusan, proses pembelajaran yang berlangsung di sekolah/madrasah, kinerja guru yang menjadi tulang punggung proses pembelajaran, serta manajemen sekolah/madrasah dalam menggali sumber-sumber input dan mengelolanya untuk mendukung proses pembelajaran di sekolah/madrasah.
Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020 secara lengkap dapat dilihat dan diunduh pada tautan berikut ini.
Demikian Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020. Semoga bermanfaat.
Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah tahun 2020 ini disusun sebagai manifestasi fungsi dan tanggung jawab BAN-S/M dalam melaksanakan program akreditasi sekolah/madrasah.
Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah ini memuat garis-garis besar kebijakan BAN-S/M dalam pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah tahun 2020.
Implementasi kebijakan tersebut selanjutnya dituangkan dalam panduan sebagai rambu-rambu dalam pelaksanaan program akreditasi sekolah/madrasah.
Pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah tahun 2020 lebih banyak dilaksanakan secara daring (online) mengingat situasi negara saat ini serta kebijakan pemerintah terkait wabah COVID-19, yaitu dengan meniadakan pertemuan yang melibatkan banyak orang secara langsung.
Pedoman ini diharapkan bisa menjadi acuan bagi semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah di tahun 2020.
Pendahuluan
Akreditasi sekolah/madrasah adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan kelayakan dan kinerja program atau satuan pendidikan, sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.
Hasil dari akreditasi sekolah/madrasah diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan perangkat kelayakan yang diterbitkan oleh sebuah lembaga mandiri dan profesional, bernama Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M).
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah merupakan badan evaluasi mandiri yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menetapkan kelayakan program atau satuan pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
BAN-S/M menjadi institusi mandiri yang bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud).
Tugas BAN-SM, antara lain merumuskan kebijakan operasional, melakukan sosialisasi kebijakan, serta melaksanakan akreditasi pada sekolah atau madrasah.
Di dalam melaksanakan tugas akreditasi sekolah/madrasah, BAN-S/M dibantu oleh Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah yang dibentuk oleh Gubernur.
Akreditasi dilakukan oleh BANSM pada sekolah/madrasah sebagai bentuk satuan pendidikan formal yang meliputi :
- Sekolah Dasar (SD);
- Madrasah Ibtidaiyah (MI);
- Sekolah Menengah Pertama (SMP);
- Madrasah Tsanawiyah (MTs);
- Sekolah Menengah Atas (SMA);
- Madrasah Aliyah (MA);
- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);
- Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK);
- Sekolah Luar Biasa (SLB);
- Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK); dan
- Satuan pendidikan formal lain yang sederajat.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) mewajibkan akreditasi bagi seluruh sekolah dan madrasah sebagai bagian dari keseluruhan upaya penjaminan mutu Pendidikan.
Karena itu, proses evaluasi terhadap berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan diarahkan pada upaya untuk menjamin terselenggaranya layanan pendidikan bermutu dan memberdayakan sekolah sehingga dapat menghasilkan lulusan pendidikan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Proses akreditasi dilakukan secara terbuka dengan tujuan untuk membantu dan memberdayakan program dan satuan pendidikan agar mampu mengembangkan sumber dayanya dalam mencapai tujuan pendidikan nasional.
Kelayakan program dan/atau satuan pendidikan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Standar Nasional Pendidikan dijadikan acuan guna memetakan secara utuh profil kualitas sekolah/madrasah.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa lingkup Standar Nasional pendidikan, meliputi :
- Standar isi;
- Standar proses;
- Standar kompetensi lulusan;
- Standar pendidik dan tenaga kependidikan;
- Standar sarana dan prasarana;
- Standar pengelolaan;
- Standar pembiayaan; dan
- Standar penilaian pendidikan.
Akreditasi sekolah/madrasah bertujuan sebagai berikut.
1. Memberikan informasi tentang kelayakan sekolah/madrasah atau program yang dilaksanakannya berdasarkan Standar Nasional Pendidikan (SNP).
2. Memberikan pengakuan peringkat kelayakan.
3. Memetakan mutu pendidikan berdasarkan SNP.
4. Memberikan pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan (stakeholder) sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Manfaat Akreditasi Sekolah/Madrasah
Hasil akreditasi sekolah/madrasah bermanfaat sebagai:
1. acuan dalam upaya peningkatan mutu dan rencana pengembangan sekolah/madrasah;
2. umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga sekolah/madrasah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program sekolah/madrasah;
3. motivasi agar sekolah/madrasah terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan regional dan
internasional;
4. bahan informasi bagi sekolah/madrasah untuk mendapatkan dukungan dari pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme, moral, tenaga, dan dana; serta
5. acuan bagi lembaga terkait dalam mempertimbangkan kewenangan sekolah/ madrasah sebagai penyelenggara ujian nasional.
Bagi kepala sekolah/madrasah, hasil akreditasi diharapkan dapat dijadikan bahan informasi untuk pemetaan indikator kelayakan sekolah/madrasah, kinerja warga sekolah/madrasah.
Bagi guru, hasil akreditasi merupakan dorongan untuk selalu meningkatkan diri dan bekerja keras dalam memberikan layanan terbaik bagi peserta didik guna mempertahankan dan meningkatkan mutu sekolah/madrasah.
Sedangkan bagi masyarakat dan khususnya orangtua peserta didik, hasil akreditasi diharapkan menjadi informasi yang akurat tentang layanan pendidikan yang diberikan oleh setiap sekolah/madrasah.
Fungsi Akreditasi Sekolah/Madrasah
Dengan menggunakan instrumen akreditasi yang komprehensif, diharapkan hasil akreditasi diharapkan dapat memetakan secara utuh profil sekolah/madrasah.
Proses akreditasi sekolah/madrasah berfungsi untuk :
1. Pengetahuan
Akreditasi sekolah/madrasahh sebagai informasi bagi semua pihak tentang kelayakan sekolah/madrasah dilihat dari berbagai unsur terkait yang mengacu pada standar minimal beserta indikator-indikator.
2. Akuntabilitas
Hasil akreditasi sekolah/madrasah sebagai bentuk pertanggungjawaban sekolah/madrasah kepada publik, apakah layanan yang dilakukan dan diberikan oleh sekolah/madrasah telah memenuhi harapan atau keinginan masyarakat.
3. Pembinaan dan pengembangan
Akreditasi sekolah/madrasah sebagai dasar bagi sekolah/madrasah, pemerintah, dan masyarakat dalam upaya peningkatan atau pengembangan mutu sekolah/madrasah.
Prinsip Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah
Prinsip-prinsip dalam melaksanakan akreditasi sekolah/ madrasah adalah sebagai berikut.
1. Objektif
Hasil penilaian akreditasi sekolah/madrasah harus dapat menggambarkan kondisi yang sebenarnya untuk dibandingkan dengan kondisi yang diharapkan, sehingga dalam prosesnya digunakan indikator-indikator terkait dengan kriteria-kriteria yang ditetapkan.
2. Komprehensif
Di dalam pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah, fokus penilaian tidak hanya terbatas pada aspek-aspek tertentu saja tetapi juga meliputi berbagai komponen pendidikan yang bersifat menyeluruh.
Dengan demikian, hasil yang diperoleh dapat menggambarkan secara utuh kondisi kelayakan sekolah/madrasah tersebut.
3. Adil
Penyelenggaraan akreditasi sekolah/madrasah tidak membedakan sekolah/madrasah atas dasar kultur, keyakinan, sosial budaya, dan tidak memandang statusnya, baik negeri atau pun swasta.
Sekolah/Madrasah harus dilayani sesuai dengan kriteria dan mekanisme kerja secara adil dan/atau tidak diskriminatif.
4. Transparan
Data dan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah seperti kriteria, mekanisme kerja, jadwal serta sistem penilaian akreditasi dan lainnya harus disampaikan secara terbuka dan dapat diakses oleh siapa saja yang memerlukannya.
5. Akuntabel
Pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah harus dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi penilaian maupun keputusannya sesuai dengan aturan dan prosedur yang telah ditetapkan.
6. Profesional
Pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kompetensi dan integritas yang tinggi.
Sistem Akreditasi 2020
Sistem akreditasi sekolah/madrasah yang diberlakukan hingga tahun 2019 belum mampu menggambarkan substansi mutu satuan pendidikan yang sebenarnya.
Penilaian kelayakan sekolah/madrasah didasarkan pada aspek pemenuhan standar nasional pendidikan dan cenderung bersifat administratif, sehingga dari sisi pemanfaatan hasil akreditasi masih belum memuaskan.
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) mulai tahun 2018 sudah mulai merancang perubahan sistem akreditasi, mulaidari tatanan perubahan paradigma lama ke paradigma baru, dari paradigma berbasis compliance menjadi paradigma berbasis performa.
Kemudian, dengan paradigma baru tersebut telah diturunkan menjadi instrumen akreditasi baik yang berbasis compliance maupun instrumen akreditasi yang berbasis performance.
Instrumen tersebut diberi nama Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) Tahun 2020 disingkat IASP2020. Instrumen ini akan digunakan pada pilot-implementasi (pilot implementation) pada akhir Tahun 2020.
Landasan pengembangan IASP2020 didasarkan pada landasan filosofis, sosiologis, dan kebijakan publik. Di dalam landasan filosofis pengembangan IASP2020 dijelaskan bahwa hakikat pendidikan sejatinya bertujuan untuk mewujudkan fungsi manusia sebagai hamba dan pemimpin di muka bumi, sehingga pendidikan harus dilakukan secara sadar dan terencana.
Di dalam pendidikan, manusia secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual, pribadi yang unggul dan handal, serta memiliki budaya kerja keras, grit, jujur, berpikir kritis, kreatif, dan mandiri yang mencerminkan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan.
Kajian tentang landasan sosiologi pengembangan IASP-2020 meliputi tiga aspek kajian yang relevan:
1. pendidikan sebagai instrumen mewujudkan cita-cita dan nilai-nilai sosial masyarakat,
2. fungsi dan peranan pendidikan dalam mendorong integrasi sosial, dan
3. sekolah/madrasah sebagai sistem sosial yang bermakna sekolah/madrasah merupakan sistem terbuka yang berinteraksi dengan lingkungan.
Paradigma baru yang berbasis performance pada sistem akreditasi 2020 yang diukur bukan sekadar pemenuhan input tetapi kinerja sekolah/madrasah.
Sekolah/Madrasah dalam melaksanakan misinya, yaitu melaksanakan proses pendidikan untuk menghasilkan lulusan yang bermutu.
Variabel utama untuk dinilai dalam akreditasi baru adalah mutu lulusan, proses pembelajaran yang berlangsung di sekolah/madrasah, kinerja guru yang menjadi tulang punggung proses pembelajaran, serta manajemen sekolah/madrasah dalam menggali sumber-sumber input dan mengelolanya untuk mendukung proses pembelajaran di sekolah/madrasah.
Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020 secara lengkap dapat dilihat dan diunduh pada tautan berikut ini.
Demikian Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020. Semoga bermanfaat.