Juknis Akun Akses Layanan Pembelajaran Bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan Dan Peserta Didik


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Sekretaris Jenderal telah menetapkan peraturan dengan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan Untuk Akun Akses Layanan Pembelajaran untuk Pendidik, Tenaga Kependidikan dan siswa pada satuan pendidikan jenjang SD, SMP, SMA, SMK dan SLB 

Petunjuk teknis pemanfaatan data pokok pendidikan untuk akun akses layanan pembelajaran merupakan pedoman pemanfaatan data pokok pendidikan dalam pembuatan, pendistribusian, penonaktifan, dan pengelolaan akun tunggal akses layanan pembelajaran.

Seperti yang sudah mimin jelaskan dalam Surat Edaran Tentang Akun Pembelajaran Untuk Pendidik, Tendik dan Peserta Didik yang sudah mimin posting sebelumnya bahwa dalam rangka menjamin kelancaran proses pembelajaran, memudahkan pendidik dan peserta didik mengakses layanan pembelajaran, Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) menyediakan akun akses layanan pembelajaran bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan

Tujuan Pemanfaatan Akun Pembelajaran

Tujuan Kementerian Pendidikan menerbitkan Petunjuk Teknis Pemanfaatan Dapodik untuk Akun Pembelajaran adalah untuk mendukung perwujudan Dapodik sebagai basis data dalam menyediakan layanan pembelajaran untuk Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Peserta Didik

Ruang lingkup yang akan dijelaskan dalam Petunjuk Teknis pemanfaatan layanan Akun Pembelajaran meliputi 2 pembahasan, diantaranya adalah sebagai berikut:
  1. Pemanfaatan Dapodik dalam pembuatan, pendistribusian, dan penonaktifan Akun Pembelajaran; dan
  2. Pengelolaan Akun Pembelajaran
Pembuatan, Pendistribusian, Dan Penonaktifkan Akun Pembelajaran

Langkah pertama dalam membuat akun pembelajaran adalah menyiapkan data-data yang akan di gunakan dalam pembuatan akun, diantara data-data yang diperlukan adalah sebagai berikut:
  1. Nama
  2. NISN Peserta Didik;
  3. NUPTK Pendidik
  4. NIK;
  5. Nama Satuan Pendidikan;
  6. NPSN;
  7. Jenjang pendidikan; dan
  8. Tingkat Satuan Pendidikan
Cara Membuat Akun Pembelajaran

Untuk mengetahui langkah-langkah dalam pembuatan akun pembelajaran adalah sebagai berikut
  • Langkah pertama Pusat Data dan Teknologi Informasi mengolah nama individu, NISN, serta NIK dari Dapodik untuk menentukan nama akun (user ID) unik untuk setiap individu sasaran
  • Langkah selanjutnya Pusat Data dan Teknologi Informasi menentukan akses masuk akun (password) untuk setiap individu sasaran
  • Selanjutnya Pusat Data dan Teknologi Informasi menggunakan nama akun (user ID) unik yang telah ditentukan untuk membuat Akun Pembelajaran masing-masing individu sasaran dengan penamaan sebagai berikut:
1. Jenjang Sekolah Dasar (SD)
    • Peserta Didik: namaakun@sd.belajar.id
    • Pendidik: namaakun@guru.sd.belajar.id
    • Tenaga kependidikan: namaakun@admin.sd.belajar.id
2. Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP)
    • Peserta Didik: namaakun@smp.belajar.id
    • Pendidik: namaakun@guru.smp.belajar.id
    • Tenaga kependidikan: namaakun@admin.smp.belajar.id
3. Jenjang Sekolah Menenga Atas (SMA)
    • Peserta Didik: namaakun@sma.belajar.id
    • Pendidik: namaakun@guru.sma.belajar.id
    • Tenaga kependidikan: namaakun@admin.sma.belajar.id
4. Jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
    • Peserta Didik: namaakun@smk.belajar.id
    • Pendidik: namaakun@guru.smk.belajar.id
    • Tenaga kependidikan: namaakun@admin.smk.belajar.id
5. Jenjang Sekolah Luar Biasa (SLB)
    • Peserta Didik: namaakun@slb.belajar.id
    • Pendidik: namaakun@guru.slb.belajar.id
    • Tenaga kependidikan: namaakun@admin.slb.belajar.id
6. Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C:
    • Peserta Didik: namaakun@kesetaraan.belajar.id
    • Pendidik: namaakun@pendidik.kesetaraan.belajar.id
    • Tenaga kependidikan: namaakun@admin.kesetaraan.belajar.id
Unduh Juknis Pemanfaatan Akun Pembelajaran

Untuk lebih jelasnya terkait akun pembelajaran silahkan rekan-rekan Ruang Pendidikan mempelajari dan memahami petunjuk teknis (Juknis) pemanfaatan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk akses layanan akun pembelajaran yang akan mimin bagikan berikut ini
Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Petunjuk Teknis (Juknis) pemanfaatan akun akses layanan pembelajaran untuk Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Peserta didik ini, semoga dengan adanya Juknis Akun Pembelajaran dapat memberikan kemudahan bagi rekan-rekan operator satuan pendidikan dalam mengelola akun pembelajaran