Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Surat Edaran dengan Nomor: 37 Tahun 2020 tentang Akun Akses Layanan Pembelajaran Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Surat edaran ini merupakan tindaklanjut dari Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan untuk Akun Akses Layanan Pembelajaran, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) menyediakan akun akses layanan pembelajaran bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini jaminan kelancaran pembelajaran untuk warga Negara Indonesia dan kemudahan peserta didik dalam mengakses layanan pembelajaran sangatlah penting untuk di perhatikan oleh Pemerintah Negara Indonesia.
Untuk itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) telah mengembangkan layanan Pembelajaran yang disebut Akun Pembelajaran, lantas apa itu Akun Pembelajaran dan untuk siapa serta apa manfaatnya???...
Berikut ini beberapa hal yang telah disebutkan dalam Surata Edaran Kemndikbud terkait Akun Akses Layanan Pembelajaran Tahun 2020
Hal-hal Yang Terkait Dalam Akun Pembelajaran
Berikut ini beberapa hal yang harus rekan-rekan Ruang Pendidikan ketahui terkait Pengertian, Sasaran, Tujuan, manfaat dari Akun Pembelajaran yang di sebutkan dalam Surat Edaran Kemendikbud ini, diantara hal yang harus anda ketahui adalah:
- Akun Pembelajaran adalah akun yang memiliki user ID dan Password untuk dapat mengakses layanan pembelajaran berbasis elektronik yang dapat digunakan oleh peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan
- Tujuan pengembangan Akun Pembelajaran adalah untuk mendukung proses pembelajaran di satuan pendidikan melalui penerapan teknologi informasi dan komunikasi baik dilakukan pada saat Belajar Dari Rumah (BDR) maupun pembelajaran secara tatap muka
- Sasaran Akun Pembelajaran diantaranya:
- Peserta didik, meliputi: SD dan Program Paket A kelas 5 dan kelas 6; SMP dan Program Paket B kelas 7 sampai dengan kelas 9; SMA dan Program Paket C kelas 10 sampai dengan kelas 12; SMK kelas 10 sampai dengan kelas 13; SLB kelas 5 sampai dengan kelas 12;
- Pendidik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah;
- Tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah meliputi: kepala satuan pendidikan; dan operator satuan pendidikan, yang terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Unduh Surat Edaran Layanan Akun Pembelajaran.
Untuk mengetahui lebih jelasnya terkait Surat Edaran Kemendikbud tentang Akun Layanan Pembelajaran Bagi Siswa, Guru dan Tenaga Kependidikan silahkan anda baca dan pelajari serta perhatikan poin-poin yang di jelaskan dalam surat edaran silahkan anda bisa lihat Disini:
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Surat Edaran Kemendikbud Tentang Akun Pembelajaran ini semoga dapat digunakan dan dapat memudahkan peserta didik, guru serta tenaga kependidikan dalam menimba ilmu dan wawasan.