Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan dua Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam dengan Nomor 6420 Tahun 2020 tentang Juknis Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020 dan Surat Dirjen Pendis Nomor 6574 Tahun 2020 tentang Penetapan Penerima BSU Langsung bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.
Inti dari kedua Surat Keputusan diatas adalah adanya perubahan mekanisme pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Bukan PNS yang mana mekanisme sebelumnya Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan disalurkan langsung melalui nomor rekening bank Guru Madrasah dan Guru PAI yang telah mereka input di layanan Simpatika dan Siaga Pendis, kini mekanisme tersebut akan berubah sesuai dengan 2 Keputusan Dirjen Pendis di atas yakni akan di buatkan nomor rekening baru oleh Bank Penyalur.
Perubahan mekanisme pencairan ini dimaksudkan agar pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) bisa lebih cepat di salurkan ke rekening Guru Madrasah dan Guru PAI Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tentunya hal ini yang mereka inginkan.
Seperti yang sudah mimin edarkan melalui postingan sebelumnya bahwa Syarat dan ketentuan Penerima BSU adalah Guru Madrasah Bukan PNS, sudah tercatat aktif di layanan Simpatika dan Siaga Pendis dan sudah menginput Nomor Rekening melalui layanan Simpatika dan Siaga Pendis.
Namun mekanisme penyaluran dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Madrasah dan Guru PAI Bukan PNS menurut Keputusan Dirjen Pendis diatas akan mengalami perubahan yakni akan di buatkan nomor rekening baru oleh Bank Penyalur, lantas seperti apa mekanisme penyaluran yang sesuai dengan surat keputusn diatas? berikut ini prosedur penyaluran dana BSU yang akan di gunakan.
Prosedur Pencairan BSU Guru Madrasah dan GPAI
Sebelum menyimak Prosedur pencairan BSU Guru Madrasah dan GPAI yang akan digunakan, sebaiknya rekan-rekan Ruang Pendidikan tunggu Informasi lebih lanjutnya terkait kebenaran dan ke validan informasi tersebut.
Berikut ini prosedur pencairan yang akan di gunakan Kementerian Agama dalam menyalurkan BSU kepada Guru Madrasah dan GPAI di Tahun 2020:
- Seluruh calon penerima akan dibuatkan rekening baru BRI dan/atau BRI Syariah oleh Kemenag RI/Pusat
- Pembuatan rekening didasarkan pada Data dan NIK guru di Simpatika
- Jika proses pembuatan rekening telah selesai, penerima nanti dapat mengunduh SK Penerima BSU dan SPTJM dari akun Simpatika masing - masing, diisi dan ditandatangani materai kemudian diupload kembali di simpatika
- Guru login ke layanan Simpatika (Guru Madrasah) atau Siaga (Guru PAI di Sekolah) masing-masing
- Buka menu Data Bantuan
- Unduh SK Penetapan Penerima BSU
- Unduh Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
- Cetak SPTJM dan ditandatangani dengan materai
- SK Penerima dan SPTJM yang telah diisi dan ditandatangani materai dibawa oleh penerima ke Bank yang telah ditentukan untuk penarikan dana (dilengkapi dengan KTP dan identitas lainnya)
- Penting memastikan bahwa NIK yang diinput di Simpatika telah valid sesuai dengan yang sebenarnya.
- Petugas bank akan membantu mengaktivasi rekening sekaligus pencairan dana bantuan
- Namun sayangnya hingga artikel ini diterbitkan, menu-menu yang sudah disebutkan diatas seperti SK Penetapan BSU dan SPTJM di akun Simpatika masing-masing Guru dan Tenaga Kependidikan masih belum muncul di layanan Simpatika Kemenag, selain itu masih belum ada kejelasan nama Bank Penyalur yang telah disebutkan diatas.
Oleh sebab itu, seperti yang sudah mimin sebutkan diatas bahwa untuk kevalidan dan kepastian prosedur pencairan dana Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah dan Guru PAI Bukan PNS di Tahun 2020 silakan anda tunggu informasi lebih lanjutnya dan tentunya akan mimin update jika sudah ada kejelasan dari sumber yang sudah di pastikan kebenarannya.
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Prosedur Pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi guru Madrasah dan GPAI Bukan PNS Tahun 2020 ini, semoga apa yang diharapkan akan segera dapat di realisasikan kepada yang berhak menerimanya.