Seleksi PPPK 2021: Begini Cara Verifikasi Ijazah Guru Honorer di info.gtk.kemdikbud.go.id


Sebelum mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021, Anda harus terlebih dahulu mendaftar di info.gtk.kemdikbud.go.id .

Pada seleksi PPPK 2021 ini, akan ada satu juta formasi kosong untuk para guru honorer.
Namun, kalian juga diwajibkan untuk pengungkit ijazah dulu di info.gtk.kemdikbud.go.id, sebelum ikut seleksi.

Berikut inilah cara verifikasi ijazah untuk guru honorer:
  • Info Login GTK dengan masing-masing akun
  • Klik tautan verval Ijazah S1 / D4
  • Lengkapi dokumen dengan cara cari PT, Prodi, serta NIM kemudian cek
  • Jika tidak ditemukan, Silahkan unggah dokumen untuk pengajuan ijazah dengan kekurangan scan file Ijasah dalam format PDF (ukuran dari 1 MB.- Klik tautan verval Ijazah S1 / D4
  • Lengkapi dokumen dengan cara cari PT, Prodi, serta NIM kemudian cek
  • Jika tidak ditemukan, Silahkan unggah dokumen untuk pengajuan ijazah dengan kekurangan scan file Ijasah dalam format PDF (ukuran dari 1 MB.
  • Untuk memastikan keabsahan ijazah anda, nomor ijazah anda dapat dilakukan melalui SIVIL (Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik) dengan alamat url https://ijazah.kemdikbud.go.id/
  • Pastikan anda mengisi Perguruan Tinggi, Nomor Ijazah dan Angka pengaman dengan benar. Apabila nomor ijazah anda tidak tercatat, silakan hubungi Perguruan Tinggi yang menerbitkan ijazah untuk memastikan data anda telah dilaporkan melalui PD-DIKTI.
Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Iwan Syahril, berbicara tentang ahli seleksi PPPK 2021 itu.

Seleksi PPPK 2021 sedikit berbeda dengan seleksi CPNS. Dalam seleksi CPNS, pendaftar akan menjalani tiga tahapan, yaitu seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sedangkan, untuk seleksi PPPK 2021 hanya tahapan saja, yaitu seleksi administrasi dan SKB.

Jika ingin lolos seleksi PPPK 2021 mendatang, Anda harus memenuhi persyaratan berikut ini.
  1. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar. Misalnya, usia pensiun untuk guru berstatus PNS adalah 60 tahun. Artinya, pelamar berusia 59 tahun masih tidak boleh ikut seleksi
  2. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat, baik sebagai PNS, PPPK, Anggota Kepolisian, atau pegawai swasta
  3. Tidak pernah dipidana
  4. Bukan anggota atau pengurus parpol dan tidak ikut serta dalam tindakan politik yang bersifat praktis
  5. Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan. Misalnya saja, pendidikan terakhir untuk guru adalah S1 atau D4
  6. Mempunyai keahlian tertentu dari profesi yang telah berpengalaman.
Sumber:: mediapakuan.pikiran-rakyat.com

https://mediapakuan.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-631155695/jangan-bingung-seleksi-pppk-2021-cara- pengungkit-ijazah-guru-honorer-di-infogtkkemdikbudgoid

Demikian sekilas kabar terkini, terpopuler, terpercaya yang admin kutip dari berbagai sumber terpercaya, semoga kabar atau info yang admin bagikan ini dapat memberikan manfaat dan memnambah wawasan serta pengetahuan baru bagi pembaca yang budiman. Wassalamualaikum ...