Pemerintah kembali melakukan revisi terhadap Surat Keputusan Bersama SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Revisi SKB Cuti Bersama Tahun 2020 ini sebagai perubahan keempat dari Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020.
SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 (perubahan keempat) tersebut tertanggal 1 Desember 2020 dengan nomor surat 744 Tahun 2020, 05 Tahun 2020, dan 06 Tahun 2020.
Revisi SKB Cuti Bersama Tahun 2020 dilakukan dalam rangka menjamin efektivitas dan produktivitas instansi pemerintah dan swasta.
Selain itu, SKB diterbitkan sehubungan kebijakan pemerintah dalam rangka pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19 serta untuk mengantisipasi munculnya klaster baru.
Di dalam SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 (perubahan keempat) diputuskan untuk menghapus pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah tanggal 28, 29, dan 30 Desember 2020.
Berikut ini adalah daftar lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
A. Hari Libur Nasional Tahun 2020
1. Tanggal 01 Januari 2020 (hari Rabu) : Tahun Baru 2020 Masehi
2. Tanggal 25 Januari 2020 (hari Sabtu) : Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
3. Tanggal 22 Maret 2020 (hari Minggu) : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4. Tanggal 25 Maret 2020 (hari Rabu) : Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1942
5. Tanggal 10 April 2020 (hari Jumat) : Wafat Isa Al Masih
6. Tanggal 01 Mei 2020 (hari Jumat) : Hari Buruh Internasional
7. Tanggal 07 Mei 2020 (hari Kamis) : Hari Raya Waisak 2564
8. Tanggal 21 Mei 2020 (hari Kamis) : Kenaikan Isa Al Masih
9. Tanggal 24 – 25 Mei 2020 : 01 Juni 2019 (hari Minggu – Senin) : Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah
10. Tanggal 01 Juni 2020 (hari Senin) : Hari Lahir Pancasila
11. Tanggal 31 Juli 2020 (hari Jumat) : Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah
12. Tanggal 17 Agustus 2020 (hari Senin) : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
13. Tanggal 20 Agustus 2020 (hari Kamis) : Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah
14. Tanggal 29 Oktober 2020 (hari Kamis) : Maulid Nabi Muhammad SAW
15. Tanggal 25 Desember 2020 (hari Jumat) : Hari Raya Natal
B. Cuti Bersama Tahun 2020
1. Tanggal 21 Agustus 2020 (hari Jumat) : Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah
2. Tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 (hari Jumat) : Maulid Nabi Muhammad SAW
3. Tanggal 24 Desember 2020 (hari Kamis) : Hari Raya Natal
4. Tanggal 31 Desember 2020 (hari Kamis) : Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriyah
SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 (perubahan keempat) secara lengkap dapat diunduh pada tautan di bawah ini.
Demikian informasi mengenai Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 (perubahan keempat). Semoga bermanfaat.