Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi Dodo telah menerbitkan Peraturan Prsiden (Perpres) dengan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan Yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021.
Dalam Peraturan Perpres tersebut dijelaskan beberapa kriteria jabatan yang akan di sediakan dalam seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Pejanjian Kerja (PPPK) di Tahun 2021 mendatang, untuk mengetahui beberapa kriteria jabatan yang dapat diisi oleh PPPK adalah sebagai berikut:
- Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yang ada pada instansi Pemerintah
- Jabatan Fungsional (JF) atau Jabatan yang berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan ketrampilan tertentu
- Jabatan yang menjalankan fungsi manajemen pada instansi Pemerintah
- Jabatan Setara dengan Jabatan Administrasi (JA) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pertama sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Sebenarnya dalam Peraturan Presiden tersebut disebutkan sangat rinci mengenai kriteria jabatan yang masih kosong dan harus diisi oleh Pegawai PPPK yang baru.
Dari kriteria yang disebutkan secara rinci dalam Perpres Nomor 38 Tahun 2020 rincian jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK hanya bisa dilakukan di 147 jabatan saja, selain itu pengisian jabatan yang masih kosong tersebut dapat dilakukan dalam setiap jenjang sesuai dengan jenjang jabatan hal ini sesuai dengan isi lampiran dari Peraturan Presiden.
Untuk mengetahui Peraturan Presiden yang mengatur tentang Jabatan PPPK silahkan anda dapat membaca dan mempelajarinya dibawah ini beserta lampiran yang menebutkan 147 jabatan yang dapat diisi oleh P3K:
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait 147 Jabatan Yang Dapat Di isi oleh PPPK di Tahun 2021 nanti, semoga dengan adanya Peraturan Presiden ini dapat dijadikan sebagai pedoman dan pegangan dalam memilih dan menentukan formasi apa yang harus di pilih dalam seleksi PPPK nanti.