Pengertian Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Fungsi, dan Penggunaannya

Pengertian

Pengertian dari Dapodik (Data Pokok Pendidikan) adalah sistem pendataan berskala nasional dan terpadu sebagai sumber data utama dari pendidikan nasional.

Dapodik didesain serta dikembangkan menggunakan teknologi website dengan fitur lengkap untuk merencanakan sistem pendidikan secara terpadu.

Dengan demikian, sistem dapodik ini dapat digunakan untuk menunjang pelaksanaan program pendidikan secara cepat, lengkap, up to date, dan akuntabel.
 
Sistem Dapodik dibangun mengingat kebutuhan data yang semakin kompleks dan belum adanya sistem pendataan yang komprehensif dan terpadu.

Pendataan yang dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan sebelumnya masih bersifat parsial, sehingga dihasilkan output data dengan versi dan hasil berbeda-beda.

Sistem Dapodik juga dibuat untuk menjawab perkembangan jaman dalam memanfaatkan tekonologi informasi untuk mengelola sumber daya data.

Data Pokok Pendidikan yang diinput meliputi data satuan pendidikan, data peserta didik, data pendidik, dan data tenaga kependidikan.

Input Dapodik dilakukan oleh operator satuan pendidikan yang ditunjuk untuk mengelola data-data tersebut.

Semua kebijakan yang meliputi data satuan pendidikan, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bantuan sarana prasarana, dan tunjangan guru mengacu pada data yang tersimpan di dalam aplikasi Dapodik.

Input data tersebut dilakukan oleh operator sekolah dan dikirim secara real time ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Aplikasi Dapodik digunakan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, sehingga disebut juga Dapodikdasmen (Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah).

Aplikasi Dapodik dirancan dengan bahasa pemrograman berbasis website yang daoat diinstal pada komputer lokal dan dapat disinkronkan dengan sistem pendataan pusat.

Fungsi Dapodik

Dapodik menjadi satu-satunya acuan data yang digunakan Kemendikbud sebagai pusat data pendidikan nasional.

Fungsi Dapodik akan terus mengalami perkembangan sesuai dengan perubahan kebijakan dan program pendidikan  dari Kemendikbud.

Berikut ini adalah beberapa fungsi dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

1. Menentukan jumlah alokasi dana bantuan, seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Hal tersebut karena besar kecilnya dana BOS tergantung jumlah peserta didik yang terdaftar di Dapodik.

2. Menentukan kuota tunjangan guru, misalnya tunjangan sertifikasi. Guru dapat mengikuti sertifikasi salah satu syaratnya adalah terdaftar pada Dapodik, dengan memperhatikan jumlah jam mengajar.

3. Menentukan alokasi bantun untuk sekolah yang masih minim fasilitas, dengan cara dilaporkan secara lengkap kondisi sarana dan prasarananya melalui Dapodik.

4. Media untuk verifikasi dan validasi data terkait satuan pendidikan dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

5. Media untuk verifikasi dan validasi data untuk mendapatkan NUPTK bagi guru dan NISN bagi peserta didik.

6. Monitoring dan evaluasi program serta kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemendikbud.

7. Mempercepat dan mengefektifkan pelaporan data sekolah ke Kemendikbud dan meminimalisir resiko penyimpangan dan pelanggaran pengelolaan pendidikan.

8. Basis data untuk zonasi, karena Dapodik menyediakan data titik koordinat tempat tinggal peserta didik dan sekolah sehingga dapat menjadi data rujukan zonasi PPDB.

9. Pemetaan kebutuhan guru.

10. Pengukuran mutu pendidikan oleh LPMP.

Elemen Dapodik

Berikut ini adalah beberapa elemen poko dalam Dapodik.

1. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) adalah koe pengenal sekolah yang bersifat unit dan membedakan satua sekolah dengan sekolah lainnya.

Dengan demikian, masing-masing sekolah akan memiliki NPSN yang berbeda. Melalui NPSN ini akan lebih mudah dikenali data apa saja yang terkait dengan Nomor Pokok Sekolah secara nasional.

2. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan nomor identitas yang bersifat nasional untuk seluruh Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

NUPTK merupakan gabungan dari beberapa angka yang menjadi kode pengenak guru dan tenaga kependidikan yang bersifat unik untuk membedakan antara satu dengan lainnya.

3. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) adalah gabungan angka-angka unik yang membedakan antara satu siswa dengan siswa lainnya.

NISN berfungsi sebagai tanda pengenal bagi siswa sebagai nomor induk bagi siswa berskala nasional. Setiap siswa akan memiliki NISN yang berbeda-beda.

Demikian ulasan mengenai pengertian Dapodik, fungsi, dan penggunaannya. Semoa bermanfaat.