Daftar Satuan Biaya Dana BOS Reguler Tiap Daerah Tahun 2021


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan daftar satuan biaya dana BOS Reguler tiap daerah tahun 2021.

Daftar satuan biaya tersebut tertuang dalam Kepmendikbud Nomor 16/P/2021 tentang Satuan Biaya Dana BOS Reguler Masing-masing Daerah.

Kepmendikbud Nomor 16/P/2021 tentang Satuan Biaya Dana BOS Reguler Tiap Daerah Tahun 2021diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Di dalam Kepmendikbud Nomor 16/P/2020 diinformasikan bahwa satuan biaya bantuan operasional sekolah reguler masing-masing daerah yang selanjutnya disebut Satuan Biaya BOS Reguler sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri tersebut.

Satuan Biaya BOS Reguler sebagaimana dimaksud dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi masing-masing daerah dan indeks peserta didik.

Pengertian Dana BOS Reguler

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dana BOS Reguler adalah dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.

Prinsip Pengelolaan Dana BOS Reguler

Pengelolaan dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut.

1. Fleksibilitas
Penggunaan dana BOS Reguler harus dikelola sesuai dengan kebutuhan Sekolah.

2. Efektivitas
Penggunaan dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Sekolah.

3. Efisiensi
Penggunaan dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal.

4. Akuntabilitas
Penggunaan dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan
pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan.

5. Transparansi
Penggunaan dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.

Sekolah Penerima Dana BOS Reguler

Sekolah Penerima Dana BOS Reguler terdiri atas satuan pendidikan berikut.

1. SD.
2. SDLB
3. SMP.
4. SMPLB.
5. SMA.
6. SMALB.
7. SLB.
8. SMK.

Sekolah penerima dana BOS Reguler harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.

1.  Mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah sampai dengan tanggal 31 Agustus.

2. Memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik.

3. Memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik.

4. Memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir.

5. Tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama

Besaran Alokasi Dana BOS

Besaran alokasi dana BOS Reguler yang diberikan kepada sekolah penerima dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.

Jumlah peserta didik dihitung berdasarkan data jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN. Data jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN sebagaimana dimaksud  berdasarkan data pada Dapodik tanggal 31 Agustus.

Data Dapodik tanggal 31 Agustus digunakan untuk menentukan jumlah Peserta Didik dalam penyaluran Dana BOS Reguler pada tahap III tahun berjalan dan tahap I dan tahap II tahun berikutnya.

Penyaluran Dana BOS Reguler

Penyaluran Dana BOS Reguler dilakukan secara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut.

1. penyaluran tahap I dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS Reguler tahap II tahun sebelumnya.

2. penyaluran tahap II dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS Reguler tahap III tahun sebelumnya.

3. penyaluran tahap III dilakukan sekolah menyampaikan penyampaian laporan tahap I tahun anggaran berjalan.

Sekolah dapat langsung menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai penyelenggaraan operasional sekolah setelah Dana BOS Reguler disalurkan dan masuk ke Rekening Sekolah.

Komponen Penggunaan Dana BOS

Sekolah menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah meliputi komponen berikut.

1. Penerimaan Peserta Didik baru.

2. Pengembangan perpustakaan.

3. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler.

4. Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran.

5. Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah.

6. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.

7. Pembiayaan langganan daya dan jasa.

8. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.

9. Penyediaan alat multimedia pembelajaran.

10. Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian.

11. Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan.

12. Pembayaran honor.

Sekolah menentukan komponen penggunaan Dana BOS Reguler sesuai dengan kebutuhan sekolah.

Kepmendikbud Nomor 16/P/2021 tentang Satuan Biaya Dana BOS Reguler Masing-masing Daerah Tahun 2021 selengkapnya dapat dibaca dan diunduh pada link berikut ini.
Demikian informasi mengenai daftar satuan biaya dana BOS Reguler tiap daerah tahun 2021. Semoga bermanfaat.