Juknis Bantuan Kuota Data Kemdikbud Tahun 2021


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah menerbitkan Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Kuota Data Kemdikbud Tahun 2021.

Juknis tersebut tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021.

Persesjen Nomor 4 Tahun 2021 tentang Juknis Bantuan Kuota Data Kemdikbud Tahun 2021 ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5, Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 17 ayat (7) Permendikbud Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Di dalam memfasilitasi proses pembelajaran di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka perlu menyediakan dan mengatur mekanisme bantuan pemerintah berupa paket kuota data internet kepada pendidik dan peserta didik.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, ditetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021.

Petunjuk teknis penyaluran Bantuan paket kuota data internet tahun 2021 merupakan pedoman dalam menentukan, menetapkan, dan menyalurkan Bantuan paket kuota data internet kepada:
  1. Peserta didik pendidikan anak usia dini;
  2. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah;
  3. Mahasiswa;
  4. Pendidik pada pendidikan anak usia dini;
  5. Pendidik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah; dan
  6. Dosen.

Tujuan Bantuan

Bantuan paket kuota data internet bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembelajaran pada masa pandemi Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19).

Pemberi Bantuan
Bantuan diberikan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi melalui Operator Seluler.

Bentuk Bantuan
Bentuk Bantuan yang diberikan berupa paket kuota data internet.

Rincian Jumlah Bantuan

Rincian Bantuan paket kuota data internet sebagai berikut.

1. Paket Kuota Data Internet untuk Peserta Didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) : 7 GB per bulan selama 3 bulan.

2. Paket Kuota Data Internet untuk Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah : 10 GB per bulan selama 3 bulan.

3. Paket Kuota Data Internet untuk Mahasiswa dan Dosen : 15 GB per bulan selama 3 bulan.

4. Paket Kuota Data Internet untuk Pendidik : 12 GB per bulan selama 3 bulan

Sisa kuota paket data internet yang tidak terpakai setiap bulannya akan hangus atau tidak bersifat kumulatif untuk bulan selanjutnya.

Persyaratan Penerima Bantuan

1. Penerima Bantuan
Bantuan paket kuota data internet diberikan kepada:
  • Peserta didik pada pendidikan anak usia dini (PAUD) dan jenjang pendidikan dasar dan menengah;
  • Pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah;
  • Mahasiswa; dan
  • Dosen.
2. Persyaratan Penerima Bantuan
Penerima Bantuan paket kuota data internet harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.

a. Peserta didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
    • Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan
    • Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.
b. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
  • Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan
  • Memiliki nomor ponsel aktif.
c. Mahasiswa
  • Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree;
  • Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan
  • Memiliki nomor ponsel aktif.

Jadwal Penyaluran Bantuan

Penyaluran Bantuan paket kuota data internet dilakukan selama 3 (tiga) bulan dari bulan Maret sampai dengan bulan Mei 2021 dengan jadwal sebagai berikut.
  1. Bulan pertama pada tanggal 11 sampai dengan 15 Maret 2021.
  2. Bulan kedua pada tanggal 11 sampai dengan 15 April 2021.
  3. Bulan ketiga pada tanggal 11 sampai dengan 15 Mei 2021.
Bantuan paket kuota data internet memiliki masa berlaku 30 (tigapuluh) hari terhitung sejak paket kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik.

Setiap nomor ponsel penerima Bantuan dapat menerima paling banyak 3 (tiga) Bantuan paket kuota data internet dengan ID penerima Bantuan yang berbeda.

Pemanfaatan Bantuan

Bantuan paket kuota data internet tidak dapat digunakan untuk mengakses:
  1. Situs yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika; dan
  2. Situs dan aplikasi lain yang tercantum pada http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.

Unduh File

Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021 secara lengkap dapat dibaca dan diunduh pada tautan berikut ini.
Demikian Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Kuota Data Kemdikbud Tahun 2021. Semoga bermanfaat.