Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan bahwa kelayakan kelulusan peserta didik tahun 2021 sepenuhnya ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan.
Satuan pendidikan bertanggungjawab terhadap kualitas peserta didik ketika sudah tidak ada lagi Ujian Nasional sebagai penentu kelulusan.
Terkait dengan hal tersebut, maka Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Di dalam Surat Edaran disampaikan bahwa berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat, maka perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Sehubungan dengan hal tersebut , maka Kemendikbud memutuskan untuk meniadakan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Keteraaan Tahun 2021.
Dengan ditiadakannya Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Tahun 2021, maka Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan lebih tinggi.
Ketentuan Kelulusan Peserta Didik
Kelulusan Peserta Didik Tahun Pelajaran 2020/2021 ditentukan oleh beberapa syarat sesuai ketentuan dalam SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan jika memenuhi persyaratan, yaitu menyelesaikan program pembelajaran di masa Pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
Selain itu, peserta didik dinyatakan lulus jika memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik dan mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk sebagai berikut.
- Portofolio, berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perlaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
- Penugasan.
- Tes secara daring atau luring
- Bentuk kegiatan penilaian lainnya yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Peserta didik pada Sekolah Menengah Kejuruan juga dapat mengikuti Ujian Kompetensi Keahlian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.
1. Kelulusan bagi peserta didik kesetaraan :
- Menyelesaikan program pembelajaran di masa Pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
- Memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik.
- Mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan kesetaraan.
2. Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan kesetaraan berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan kelulusan.
3. Hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Informasi selengkapnya mengenai ketentuan kelulusan peserta didik tersebut dapat dibaca pada Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yang filenya dapat diunduh di sini.
Demikianlah ulasan saya kali ini perihal Kelulusan Peserta Didik Berdasarkan SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Semoga kiranya informasi yang telah disampaikan sebelumnya, dapat dijadikan sumber referensi bagi kamu ataupun para pembaca budiman lainnya.