Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan UN Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah tahun Pelajaran 2020/2021


Kementerian Pendidikan dan Kebudayan (Kemdikbud telah mengeluarkan surat edaran bernomor 1 tahun 2021 tentang Peniadaan UN Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah tahun Pelajaran 2020/2021. Adapun yang menjadi Dasar hukum dari kebijakan ini adalah:
  1. Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 No 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No 4301)
  2. Undang-Undang No 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 66, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723)
  3. Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2010 No 23, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No 55105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No 66 tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2010 No 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No 5157)
  4. Peraturan Pemerintah No 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Bersekala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2020 No 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487)
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 43 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 No 1590)
Adapun, isi surat edaran tersebut adalah berkaitan dengan penyebaran virus corona yang semakin meningkat, maka perlu dilakukan langkah responsif dengan mengutamakan keselamatan serta kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan. Berkaitan dengan hal tesebut, maka Kemdikbud menyampaikan beberapa hal:

1. UN dan Ujian Kesetaran tahun 2021 ditiadakan

2. Dengan ditiadakan UN dan Ujian Kesetaraan tahun 2021, maka UN dan Ujian Kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

3. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah: 
(a). Menyelesaikan program pembelajaran dimasa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester, 
(b). Memperoleh nilai sikap/ prilaku minimal baik, dan 
(c). Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan

 4. Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada poin nomor 3 diatas, dilaksanakan dalam bentuk: 

(a). Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/prilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya), 
(b). Penugasan, 
(c). Tes secara luring atau daring, dan 
(d). Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. 

5. Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan, peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
6. Penyetaraan bagi lulusan program paket A, program paket B, dan program paket C dilakukan sesuai dengan ketentuan: 
(a). Kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan pada angka 3, 
(b). Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c bagi peserta didik pendidikan kesetaraan berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaran lulusan, 
(c). Ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada angka 4, 
(d). Perserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang terdaftar didaftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, dan
(e). Hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam data pokok pendidikan.

7. Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan:(a)ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk: 
(a). Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk: 
(1). Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/prilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya), 
(2). Penugasan, 
(3). Tes secara luring atau daring, dan 
(4). Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan
(b). Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh

8. Penerimaan peserta didik baru dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a). Dilaksanakan sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK sebagaimana yang tercantum dalam lampiran surat edaran ini atau dapat diunduh pada laman jdih.kemdikbud.go.id
(b). Pusat data dan informasi Kemdikbud menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring

9. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 sampai 8 dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Keputusan bersama Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 4/KB/2020, No. 737 tahun 2020, No. HK.01.08/Menkes/7093/2020, No. 420-3987 tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 dimasa pandemi Covid-19

Adapun file terkait edaran tersebut, kami sematkan pada tautan berikut ini
Demikanlah informasi terkait Dowload Surat Edaran Mendikbud No. 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan UN Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah tahun Pelajaran 2020/2021. 
sumber https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2021/02/se-mendikbud-tentang-peniadaan-un-2021