UN Ditiadakan, Inilah Beberapa Syarat Ketentuan Kelulusan Siswa SD, SMP, SMA, SMK tahun 2021


Seperti yang dilansir dari laman www.kemdikbud.go.id bahwa Kemendikbud secara resmi menyampaikan Peniadaan UN serta Ujian Kesetaraan dalam masa darurat penyebaran Covid-19 melalui Surat Edaran (SE) Mendikbud No. 1 tahun 2021.

Dalam surat edaran tersebut secara jelas menyatakan bahwa dengan tidak adanya UN dan ujian kesetaraan, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan bagi peserta didik jenjang akhir. Sebagai pengganti, Mendikbud memberikan beberapa indikator yang menjadi syarat kelulusan peserta didik diantaranya adalah indokator nilai rapor peserta didik pada tiap semester, indikator nilai sikap dengan predikat minimal baik, serta indikator dimana peserta didik tersebut mengikuti ujian yang diselenggarakan sekolah. 

Sesuai dengan SE Mendikbud Nomor 1 tahun 2021 bahwa pelakasanaan Ujian Sekolah yang dilaksanakan di jenjang SD, SMP, SMA dan SMK dapat dilakukan dalam bentuk portofolio evaluasi nilai rapor, nilai sikap serta prestasi siswa, penugasan, tes yang dilakukan secara daring ataupun luring dan bentuk kegiatan penilaian lain yang ditentukan oleh sekolah. Tentunya ketentuan ini juga berlaku bagi lulusan paket A,B dan C. 
Berkaitan dengan ketentuan ujian akhir semester pada satuan pendidikan, dalam SE Mendikbud Nomor 1 tahun 2021 menyatakan bahwa ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dibuat untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna serta tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum yang menyeluruh. 

Demikianlah informasi mengenai beberapa syarat ketentuan kelulusan siswa SD, SMP, SMA, SMK tahun 2021, semoga informasi ini bermanfaat buat anda semua.