Buruan Cek Sekarang Juga! SK Insentif/BLT Sudah Terbit, Guru dan Tenaga Honorer Bakal Terima BLT 2,4 Juta Selama 3 Bulan


Menurut informasi kurang lebih sebanyak 3 juta guru honorer dari guru honorer dan PTK non PNS sekitar 1,9 juta akan mendapatkan BLT atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan sisanya guru agama melalui Kementerian Agama (Kemenag).

Pemberian BLT atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk guru honorer dan PTK Non PNS ini merupakan pengalihan dari dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang gagal dalam tahap validasi data.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa dana BLT tersebut berasal dari pengalihan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebelumnya yang tidak lolos validasi data.

"Ada sektor lain yang membutuhkan subsidi gaji ini ada guru honorer di Kemdikbud dan Kemenag. Kami akan menyerahkan sisa anggaran yang sudah dialokasikan di kemnaker. Uang ini akan kami serahkan ke bendahara negara," ucap Menaker Ida Fauziyah dalam keterangannya belum lama ini.

BLT atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini rencananya akan dicairkan di awal November 2020.

Adapun rincian pembagian bantuan Rp2,4 juta tersebut, para guru honorer yang mendaftar akan mendapatkan BLT sebesar Rp600 ribu selama 4 bulan.

Untuk mengecek BLT atau BSU guru honorer dan PTK non PNS ini caranya.

Pertama, buka laman resmi milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan login di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

Info GTK itu adalah Info validasi data guru yang fungsinya hanya untuk membantu guru menampilkan data dari sekolah.

Apabila terdapat kesalahan data, proses perbaikannya melalui aplikasi dapodik di sekolah masing-masing.

Untuk membuka Info GTK gunakanlah account PTK yang sudah diverifikasi :
  1. pastikan menggunakan email yang aktif.
  2. Tidak diperkenankan menggunakan email orang lain
  3. Pengaturan ulang akun dapat melalui Manajemen Dapodik
Selanjutnya, setelah masuk di laman info.gtk.kemdikbud.go.id. Jika ada tampilan tabulasi di bagian paling bawah tertulis Pembayaran insentif guru bukan PNS. Jika Anda masuk daftar calon penerima, tampilannya akan seperti ini :

Tercantum nama bank penyalur misalnya BRI namun di dalam tabulasi tersebut belum ada nama cabang banknya dan nominalnya belum tertera dalam daftar tersebut.

Yang membahagiakan adalah SK-nya sudah terbit berupa data SK tunjangan insentif selama 12 bulan pencairan.

Namun, jika Anda belum menerima tampilan tabulasi seperti di atas, tidak perlu khawatir.

Hal ini dikarenakan tabulasi ini baru diupdate pada 27 Oktober 2020. Anda dapat menunggu dan mengecek secara berkala.

Sebagai tambahan informasi, berikut di bawah ini adalah beberapa syarat menerima BLT atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp2,4 juta bagi guru honorer dan guru agama.

1. Penerima BLT atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru honorer dan PTK Non PNS harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per akhir Juni 2020.

2. BLT atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada guru honorer dan PTK non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah, sepertu subsidi gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.

3. Penerima bantuan ini adalah PTK yang tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM dari pemerintah.

Untuk PTK Non PNS yang akan mendapatkan BLT atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah yang gajinya dibawah Rp 5 juta.

Selain itu, pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020 s.d. 2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) milik Kementerian Agama (Kemenag).***

Sumber:tribunberita.site

Demikian sekilas kabar terkini, terpopuler, terpercaya yang admin kutip dari berbagai sumber terpercaya, semoga kabar atau info yang admin bagikan ini dapat memberikan manfaat dan memnambah wawasan serta pengetahuan baru bagi pembaca yang budiman.... Wassalamualaikum...